Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta selama 6 (enam) hari sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d 16 Juni 2016, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya.
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 (yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit).
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap:
1 (satu) unit mobil Fortuner Vrz;
1 (satu) unit mobil Toyota Camry;
46 (empat puluh enam) unit sebanyak Dump Truck;
10 (sepuluh) unit sebanyak Exavator;
2 (dua) unit Buldozer;
3 (tiga) unit Kendaraan operasional tambang merk Triton;
4 (empat) kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak;
2 (dua) Kavling Tanah Kosong yang berlokasi di Pontianak.
Tak hanya itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT als Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Salah satu lokasi yakni di rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS, Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara;
<span;>PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Tien)






