
Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA — Penyelesaian data Residu K-1 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali menjadi perhatian. Warga yang masuk dalam daftar residu diminta segera melengkapi administrasi agar proses penyelesaian sertifikat tanah dapat dilanjutkan.
Sosialisasi dilakukan Kelurahan Gunung setelah menindaklanjuti hasil rapat melalui zoom meeting bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026 terkait penyampaian data Residu K-1 PTSL.
Pihak kelurahan kemudian mengundang para Ketua RT/RW di wilayah Kelurahan Gunung untuk menyampaikan informasi kepada warga yang proses pengurusan tanahnya melalui program PTSL Tahun 2018 belum tuntas.
Langkah tersebut diharapkan menjadi titik terang bagi warga yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian administrasi atas tanah mereka.
Warga yang namanya tercantum dalam data Residu K-1 diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan serta melengkapi dokumen yang masih diperlukan.
BPN Siapkan 11 Berita Acara
Dari sisi Kantah Jakarta Selatan, proses penyelesaian residu tersebut masih berjalan. Andri, yang menangani PTSL di Kantah Jakarta Selatan, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan sejumlah berita acara.
“Sedang disiapkan 11 berita acaranya, mohon bersabar,” ujar Andri saat dikonfirmasi.
Proses tersebut juga mendapat perhatian dari pengurus RT/RW yang ingin mengetahui perkembangan penyelesaian berkas warga.
Menanggapi pertanyaan mengenai tahapan yang sedang dilakukan, Andri menjelaskan bahwa petugas masih melakukan pemeriksaan berkas satu per satu sebelum proses lebih lanjut.
“Kami periksa satu-satu berkasnya karena kami mesti bernota dinas ke Seksi 1 dan 2. Jadi kami pastikan dulu berkas satu-satu, apa bisa dibikinkan pembatalan atau tidak,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan status masing-masing berkas residu, termasuk memastikan langkah administrasi yang dapat ditempuh terhadap dokumen yang belum dapat diselesaikan.
Sertifikat Sudah Tercetak, Belum Ditandatangani
Persoalan residu PTSL di Kelurahan Gunung semakin menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah berkas sertifikat yang disebut telah selesai dicetak sejak 2019, tetapi belum ditandatangani pejabat berwenang.
Berkas tersebut diperlihatkan pihak Kantah Jakarta Selatan saat awak media hadir di kantor pertanahan.
Dokumen itu diketahui berkaitan dengan pengajuan program PTSL Tahun 2018. Artinya, terdapat berkas sertifikat yang secara fisik telah dibuat pada 2019, namun hingga bertahun-tahun kemudian belum juga sampai kepada warga sebagai pemegang hak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi yang menyebabkan sertifikat yang telah selesai dicetak belum dapat ditandatangani dan diserahkan kepada pemiliknya.
Warga dan pengurus lingkungan berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penjelasan sekaligus penyelesaian.
Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Karena itu, warga berharap berkas yang secara administratif telah memenuhi tahapan penerbitan dapat segera dituntaskan tanpa harus kembali menunggu dalam waktu yang panjang.
Warga diminta aktif melengkapi dokumen
penyelesaian Residu K-1 juga membutuhkan keterlibatan warga. Mereka yang masih memiliki kekurangan dokumen diminta segera melengkapinya sesuai persyaratan yang ditetapkan Kantah Jakarta Selatan.
Data residu pada prinsipnya menunjukkan adanya bidang tanah yang proses pendaftarannya belum dapat diselesaikan sehingga memerlukan tindak lanjut administratif.
Dengan adanya sosialisasi di tingkat kelurahan, informasi mengenai warga yang masuk dalam daftar tersebut diharapkan dapat lebih cepat diteruskan melalui RT dan RW.
Pemerintah Kelurahan Gunung juga diharapkan dapat terus melakukan koordinasi dengan Kantah Jakarta Selatan agar warga memperoleh informasi yang jelas mengenai status masing-masing berkas.
Sementara itu, warga berharap proses verifikasi dan penyelesaian yang kini dilakukan BPN Jakarta Selatan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi berujung pada kepastian terhadap nasib sertifikat mereka.
Terlebih, adanya temuan sejumlah sertifikat yang telah tercetak sejak 2019 menunjukkan bahwa persoalan administrasi PTSL tidak selalu berhenti pada tahap pengumpulan dan verifikasi dokumen.
Kini, warga menunggu langkah konkret agar residu PTSL yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera diselesaikan dan hak masyarakat atas kepastian administrasi pertanahan benar-benar terwujud. (Tien)






