Pengelolaan BMN di MA Diperbarui, Cek Perubahan Wewenangnya

Rakyatmerdekanews, Jakarta– Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Sobandi, menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14154/SEK/SK.PL1.2/X/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024. Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan itu memperbarui pendelegasian wewenang pengelolaan barang milik negara (BMN).
‎
‎Keputusan tersebut memperbarui pendelegasian sebagian wewenang Sekretaris MA selaku Pengguna Barang untuk menandatangani surat, persetujuan, dan/atau keputusan atas permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.
‎
‎Menurut konsiderans, perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pokok perubahannya terletak pada daftar yang menentukan pejabat pengaju dan pejabat penetap untuk setiap jenis pengelolaan, berdasarkan jenis BMN dan nilai perolehannya.
‎
Poin Penting Perubahan:
‎
‎1. Aspek Penggunaan BMN
‎Alih status penggunaan antarsatuan kerja di lingkungan MA atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai Rp100 juta kini ditetapkan oleh pejabat satuan kerja selaku termohon, sedangkan di atas Rp100 juta tetap ditetapkan Sekretaris MA. Panitera MA ditambahkan sebagai pihak pengaju alih fungsi Rumah Negara Golongan 1 ke Golongan 2 atau sebaliknya. Ditambahkan jenis pengelolaan baru berupa penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara, yang diajukan sekaligus ditetapkan oleh pejabat satuan kerja untuk semua nilai.
‎
2. Aspek Pemanfaatan
‎Pinjam pakai BMN kini diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, tidak lagi oleh pejabat satuan kerja, dengan penetapan tetap oleh Pengelola Barang untuk semua jenis dan nilai.
‎
3. Aspek Pemindahtanganan
‎Jenis pengelolaan Izin Prinsip Penjualan yang sebelumnya mencakup kendaraan dinas jabatan dan operasional dihapus dan diganti dengan Penjualan Kendaraan melalui Lelang yang diajukan Sekretaris MA dan ditetapkan Pengelola Barang. Untuk penjualan lelang, BMN selain tanah/bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan bernilai sampai Rp100 juta per unit tetap diajukan pejabat satuan kerja. Adapun yang mempunyai dokumen kepemilikan serta yang tanpa dokumen di atas Rp100 juta kini diajukan Sekretaris MA untuk ditetapkan Pengelola Barang.
‎
4. Aspek Pemusnahan
‎Ditambahkan pemusnahan BMN berupa bangunan untuk semua nilai, yang diajukan Sekretaris MA dan ditetapkan Pengelola Barang. Pemusnahan BMN selain tanah/bangunan tanpa dokumen kepemilikan bernilai di atas Rp100 juta per unit juga kini diajukan Sekretaris MA.
‎
‎5. Aspek Penghapusan Karena Sebab Lain
‎Pengajuan atas BMN tanah dan/atau bangunan, BMN selain tanah/bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan di atas Rp100 juta kini dilakukan Sekretaris MA untuk ditetapkan Pengelola Barang. Untuk persediaan, aset tetap lainnya, dan BMN tanpa dokumen sampai Rp100 juta, pengajuan tetap oleh pejabat satuan kerja dan penetapan oleh Sekretaris MA.
‎
‎Keputusan perubahan ini menegaskan bahwa Kep Sekretaris MA Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tetap berlaku dan menjadi bagian tidak terpisahkan. Salinan keputusan disampaikan antara lain kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, serta para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
‎
Penulis: Bintoro W Prasojo – Dandapala

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *