Ditjen Badilum: Isi Kuesioner Anugerah MA 2026 Lewat Katadata ‎

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengimbau seluruh Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum untuk mengisi kuesioner data pendukung Anugerah Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026. Pengisian kuesioner paling lambat diselesaikan pada 30 Oktober 2026.
‎
‎Imbauan itu tertuang dalam surat Ditjen Badilum Nomor 2703/DJU/OT1.2/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026. Surat tersebut menindaklanjuti surat Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor 41/KM.BIN/HM2.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 mengenai kuesioner data pendukung Anugerah Mahkamah Agung 2026.
‎
‎Kuesioner disediakan melalui formulir elektronik pada tautan http://katadata.co.id/Survei_Anugerah_MA_2026. Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Katadata Insight Center (KIC) untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan data penilaian.
‎
‎”Anugerah Mahkamah Agung 2026 merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya dan kontribusi satuan kerja dalam mendukung pembaruan serta peningkatan kualitas layanan peradilan. Penghargaan ini juga diarahkan untuk mendorong penerapan inovasi peradilan yang optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” bunyi surat tersebut.
‎
‎Berdasarkan informasi dalam survei, terdapat lima kategori yang menjadi fokus penilaian, yaitu gugatan sederhana, e-Litigasi, mediasi, eksekusi putusan, dan e-Berpadu. Pengisian survei diharapkan mencerminkan kondisi serta pelaksanaan yang sebenarnya pada masing-masing satuan kerja sesuai periode penilaian yang ditentukan.
‎
‎Survei menerapkan prinsip satu pengisian untuk setiap satuan kerja pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan yang telah mengisi survei tidak perlu melakukan pengisian ulang. Daftar satuan kerja yang telah berpartisipasi dapat diperiksa melalui tautan pemantauan pengisian survei yang diperbarui setiap hari pukul 17.00 WIB.
‎
‎Dengan demikian, satuan kerja diharapkan melakukan pengisian kuesioner secara tepat waktu dan sesuai kondisi riil, agar dapat mendukung proses penilaian Anugerah Mahkamah Agung 2026 secara akurat dan objektif.
‎

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *