Rakyatmerdekanews, Gorontalo – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Gorontalo dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI (MARI) meninjau lokasi kebakaran Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo guna pastikan pelayanan tetap berjalan.
Tidak semua musibah meninggalkan akhir; sebagian justru menjadi titik awal bagi sebuah ikhtiar untuk bangkit. Di balik atap yang hangus, plafon yang runtuh, dan dinding yang menjadi saksi amukan api, tersimpan tanggung jawab yang tidak ikut terbakar: menjaga agar pelayanan peradilan tetap hadir bagi masyarakat pencari keadilan.
Semangat itulah yang mengiringi peninjauan lokasi kebakaran Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Gorontalo oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., bersama jajaran Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, pada Kamis, 22 Oktober 2026, sehari setelah kebakaran melanda bangunan tersebut.
Peninjauan ini menjadi langkah awal untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan pascakebakaran, mengidentifikasi tingkat kerusakan, serta membangun koordinasi dalam menentukan langkah penanganan dan pemulihan yang diperlukan.
Api Membakar Bangunan, Bukan Semangat Pengabdian
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo yang berlokasi di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa tersebut mengakibatkan hampir 90 persen bagian bangunan terdampak kebakaran. Bagian atap hangus terbakar, sementara plafon, kusen jendela, dan kusen pintu mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima dari PN Gorontalo, kebakaran diduga bermula dari rambatan api pada pohon bambu di belakang gedung. Pohon tersebut diduga terbakar akibat terkena api dari pembakaran sampah di sekitar lokasi, kemudian kobaran api merambat ke bangunan. Kondisi cuaca kering pada musim kemarau diduga turut mempercepat penyebaran api. Penyebab pasti kebakaran tetap memerlukan penegasan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Tim pemadam kebakaran gabungan telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada berkas perkara yang ikut terbakar.
Pesan KPT Gorontalo: Pemulihan Bukan Sekadar Membangun Kembali
Dalam peninjauan tersebut, KPT Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menaruh harapan agar penanganan pascakebakaran dapat dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan peradilan.
Pemulihan, dalam perspektif kelembagaan, bukan semata-mata mengembalikan bangunan seperti keadaan semula. Lebih dari itu, pemulihan berarti memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan hukum, meskipun sarana yang selama ini mendukungnya sedang mengalami kerusakan.
KPT Gorontalo berharap agar hasil peninjauan dapat menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut yang tepat, mulai dari penilaian kondisi dan tingkat kerusakan bangunan, identifikasi kebutuhan penanganan, hingga perencanaan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan lainnya, pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bone Bolango tidak boleh terhenti hanya karena bangunan pendukungnya mengalami musibah.
Harapan Biro Perlengkapan MARI: Penanganan Tepat, Aset Terjaga
Dari sisi pengelolaan sarana dan prasarana, peninjauan bersama Biro Perlengkapan MARI diharapkan menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi gedung serta kebutuhan penanganan pascakebakaran.
Penanganan gedung yang terdampak kebakaran membutuhkan kehati-hatian. Tidak cukup hanya melihat bagian yang hangus, tetapi juga perlu menilai kondisi struktur bangunan, keamanan area, tingkat kerusakan komponen, serta kemungkinan dan persyaratan teknis untuk perbaikan atau pembangunan kembali.
Zitting Plaats dan Hak Masyarakat atas Akses Keadilan
Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo memiliki arti penting bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Gedung tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan persidangan perkara tertentu, termasuk perkara tilang dan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan lebih dekat dengan wilayah tempat tinggalnya.
Keberadaan fasilitas tersebut bukan sekadar persoalan jarak geografis. Ia merupakan bagian dari upaya mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat, mengurangi beban perjalanan, dan mendukung akses terhadap proses hukum yang lebih efektif.
Dari Puing Menuju Harapan
Peninjauan lokasi kebakaran pada Kamis, 22 Oktober 2026, bukanlah akhir dari rangkaian penanganan musibah. Sebaliknya, kegiatan ini merupakan bagian dari proses awal untuk memahami kondisi, menyusun langkah, dan mengupayakan pemulihan berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Atap boleh runtuh, tetapi tanggung jawab tidak boleh ikut roboh. Dinding boleh menyisakan jejak api, tetapi semangat menghadirkan keadilan harus tetap berdiri.
(Red)






