Rakyatmerdekanews, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara seorang Credit Manager berinisial RY dan PT Menara Peninsula.
Dalam putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN http://Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (18/6/2026), majelis hakim menilai PHK dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian beralasan hukum. Namun, majelis menghukum perusahaan membayar hak-hak pekerja seluruhnya sebesar Rp255.219.230.
Perkara ini diperiksa oleh majelis yang diketuai Zeni Zenal Mutaqin, dengan hakim anggota Lita Sari Seruni, dan Dr. Purwanto, Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma.
RY mulai bekerja pada perusahaan tersebut sejak 15 Juli 1998 dengan upah terakhir Rp10.100.000 per bulan. Pada 17 Juli 2025, perusahaan menerbitkan surat PHK dengan alasan efisiensi.
RY menolak PHK itu. Menurutnya, perusahaan tidak pernah menempuh langkah efisiensi lain sebelum memberhentikan pekerja. Perundingan bipartit dan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga RY menggugat ke PHI. Ia meminta agar PHK dinyatakan batal dan dirinya dipekerjakan kembali.
Pihak perusahaan menyatakan telah merugi selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022. Perusahaan juga mengaku telah mengurangi sekitar 70 karyawan serta menutup sejumlah unit usaha.
Salah satu pertimbangan yang menarik menyangkut alat bukti. Perusahaan mengajukan laporan keuangan yang telah diaudit untuk membuktikan kerugiannya. Majelis mengesampingkan bukti tersebut karena dibuat dalam bahasa asing dan tidak diterjemahkan lebih dahulu oleh penerjemah tersumpah.
Meski demikian, majelis tetap menemukan tanda-tanda efisiensi dari bukti lain. Pernyataan perusahaan mengenai pengurangan karyawan dan keterangan saksi di bawah sumpah menunjukkan jumlah karyawan turun dari 201 orang pada 2024 menjadi 164 orang pada 2025. Perusahaan juga menutup outlet dan beberapa departemen pada 2024.
Majelis menilai fakta tersebut memenuhi parameter efisiensi sebagaimana Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yaitu adanya potensi penurunan produktivitas atau laba yang berdampak pada operasional perusahaan.
Tuntutan alternatif RY agar PHK dikualifikasikan sebagai PHK karena usia pensiun juga ditolak. Selama persidangan, tidak ada bukti bahwa usia pensiun di perusahaan tersebut ditetapkan 49 tahun.
Majelis tidak menetapkan berakhirnya hubungan kerja sesuai tanggal surat PHK. Guna memberikan kepastian hukum, majelis menyatakan hubungan kerja RY putus terhitung sejak putusan diucapkan.
Atas dasar itu, perusahaan dihukum membayar empat komponen hak:
1. Uang pesangon 9 bulan upah sebesar Rp90.900.000
2. Uang penghargaan masa kerja 10 bulan upah sebesar Rp101.000.000
3. Uang penggantian hak atas cuti 7 hari sebesar Rp2.719.230
4. Upah proses 6 bulan sebesar Rp60.600.000
Untuk upah proses, majelis hanya mengabulkan enam dari tujuh bulan yang dituntut, dengan berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015.
Sementara itu, permohonan provisi RY agar upah proses dibayar lebih dahulu ditolak. Menurut majelis, putusan sela berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 mensyaratkan adanya skorsing oleh pengusaha. Dalam perkara ini, skorsing tersebut tidak terbukti.
Karena nilai gugatan di bawah Rp150 juta, adapun biaya perkara dibebankan kepada negara sesuai Pasal 58 UU Nomor 2 Tahun 2004.
Anandy Satrio – Dandapala
Gugat PHK Batal Ditolak, Credit Manager Tetap Dapat Rp255 Juta






