PAS Tunjuk Dua Pengacara, Desak Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, menunjuk dua pengacara, Rizki Ahyatul Akmal, S.H., dan Vicky Alvian Abdul Azis, S.H., untuk mendampingi penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh di Jakarta.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus upaya mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 Oktober 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/8214/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban berinisial N., seorang perempuan asal Peudada, Aceh, yang berdomisili di Jakarta. Nomor kontak korban tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan keamanan data pribadinya.

Dalam dokumen laporan disebutkan, dugaan penganiayaan terjadi pada 11 Agustus 2026 di tempat korban bekerja di wilayah Jakarta Pusat.

Pelapor menguraikan adanya dugaan tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh. Keterangan tersebut masih berupa laporan pihak pelapor dan perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Melalui pendampingan Rizki Ahyatul Akmal, S.H., dan Vicky Alvian Abdul Azis, S.H., PPAS berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif oleh pihak kepolisian. Akhyar Kamil juga diharapkan terus mendorong perlindungan terhadap warga Aceh di perantauan.

Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berlaku.

Akhyar Kamil juga meminta pihak kepolisian agar segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk menindaklanjuti laporan dan mengamankan pihak yang diduga terlibat sesuai prosedur hukum apabila telah memenuhi ketentuan. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga korban memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

Menurutnya, langkah tegas aparat sangat penting untuk memastikan dugaan penganiayaan terhadap warga Aceh di Jakarta diproses secara serius, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Aceh yang berada di perantauan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *