
Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, seluruh transaksi yang dilakukan di kawasan pelabuhan wajib menggunakan mata uang rupiah. Dalam sela-sela inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ia meminta para pelaku usaha untuk melaporkan jika masih menemukan praktik penagihan atau pembayaran menggunakan dolar AS.
“Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, penggunaan rupiah untuk transaksi di wilayah Indonesia telah diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga penggunaan dolar AS untuk transaksi jasa di pelabuhan tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dan akan memastikan aturan penggunaan rupiah ditegakkan.
Kebijakan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing, serta menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian global. Semakin banyak transaksi yang dilakukan menggunakan rupiah, semakin besar pula permintaan terhadap mata uang nasional, yang pada akhirnya dapat membantu memperkuat posisi rupiah dan meningkatkan efektivitas kebijakan moneter Indonesia. (Red)




