MA RI dan UNEP Gelar Forum Keadilan Iklim di Bali, Bahas Hak Generasi Mendatang ‎

Rakyatmerdekanews, BALI – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, prinsip-prinsip hukum lingkungan, serta perlindungan hak asasi manusia dan generasi mendatang.
‎
‎Pesan tersebut disampaikan dalam sambutan pembukaan Judicial Roundtable on Climate and Environmental Justice yang diselenggarakan di Bali, pada Selasa (13/10/2026).
‎
‎Kegiatan ini mempertemukan para hakim, akademisi, pakar lingkungan hidup, dan pemangku kepentingan dari kawasan ASEAN untuk memperkuat pertukaran pengetahuan dan kerja sama dalam pengembangan peradilan lingkungan dan keadilan iklim.
‎
‎Mengawali sambutannya, Syamsul menyampaikan apresiasi kepada para mitra yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk perwakilan Council of ASEAN Chief Justices (CACJ), Philippine Judicial Academy (PHILJA), kelompok kerja CACJ di bidang keadilan iklim, serta United Nations Environment Programme (UNEP).
‎
“Atas nama Kelompok Kerja CACJ tentang Pendidikan dan Pelatihan Yudisial, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UNEP serta Kelompok Kerja CACJ tentang Keadilan Iklim. Pertemuan ini merupakan wujud penting dari semangat kemitraan untuk memajukan kualitas peradilan di kawasan ASEAN,” ujar Ketua Kamar Pembinaan MA RI.
‎
Perubahan Iklim Jadi Tantangan Nyata bagi Peradilan
‎
‎Dalam sambutannya, Syamsul menyoroti kawasan Asia dan ASEAN berada di garis depan dalam menghadapi dampak krisis iklim global.
‎
‎Kondisi tersebut menempatkan lembaga peradilan pada posisi yang semakin strategis, terutama dalam memastikan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya memberikan penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan hak-hak generasi mendatang.
‎
‎Menurutnya, perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim menghadirkan kompleksitas tersendiri bagi hakim. Selain persoalan hukum, hakim juga dihadapkan pada kebutuhan untuk memahami bukti ilmiah, hubungan sebab-akibat, serta dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
‎
‎Syamsul kemudian menggarisbawahi dua pilar utama yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kapasitas hakim.
‎
Pilar pertama adalah pemahaman terhadap ilmu pengetahuan iklim (climate science). Hakim perlu memiliki kemampuan yang memadai untuk memahami dan menilai bukti ilmiah, termasuk atribusi perubahan iklim dan keterkaitannya dengan suatu peristiwa atau kegiatan tertentu. Pemahaman tersebut juga perlu diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan, seperti pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) dan keadilan antargenerasi (intergenerational equity).
‎
Pilar kedua adalah penyelesaian perkara berbasis hak (rights-based adjudication). Pendekatan ini menempatkan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai salah satu aspek penting dalam pengembangan keadilan lingkungan.
‎
Memperkuat Kerja Sama dan Pembelajaran Yudisial ASEAN
‎
‎Lebih lanjut, Ketua Kamar Pembinaan MA RI menekankan Judicial Roundtable tidak semata-mata menjadi forum pertukaran gagasan, tetapi juga kesempatan bagi negara-negara di kawasan untuk mengidentifikasi tantangan bersama dan merumuskan langkah konkret dalam memperkuat kapasitas peradilan.
‎
‎Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat mendiskusikan perkembangan litigasi iklim di tingkat global dan regional, berbagi pengalaman penanganan perkara dari negara-negara Asia-Pasifik, serta mengidentifikasi kesenjangan kapasitas yang masih dihadapi hakim, baik dari aspek hukum, politik, maupun ilmiah.
‎
‎Hasil diskusi dalam Judicial Roundtable ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi rencana kerja Kelompok Kerja CACJ tentang Pendidikan dan Pelatihan Yudisial serta Kelompok Kerja CACJ tentang Keadilan Iklim, khususnya dalam merumuskan prioritas pengembangan kapasitas dan peluang kolaborasi di antara lembaga peradilan negara-negara ASEAN.
‎
‎Penyelenggaraan Judicial Roundtable menjadi bagian dari upaya memperkuat dialog dan kerja sama regional dalam menghadapi tantangan hukum lingkungan yang semakin kompleks.
‎
‎Bagi MA RI, partisipasi dalam forum regional semacam ini juga membuka ruang bagi pengembangan pengetahuan dan pertukaran praktik baik yang dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan, khususnya dalam menangani perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim.
‎
‎Penguatan kapasitas hakim, kolaborasi antaryudikatif, serta pengembangan pendidikan yudisial yang berkelanjutan diharapkan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya peradilan yang responsif terhadap tantangan lingkungan, sekaligus tetap menjunjung tinggi independensi hakim, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat serta generasi mendatang.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *