Contempt of Court Sudah Ada di KUHP Baru, Tapi Hakim Masih Bungkam

‎Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Karena itu yang menjaga ruang sidang bukanlah bangunannya, melainkan kesediaan setiap orang yang masuk untuk membawa serta tata kramanya.
‎
Pendapa yang Tidak Berdinding
‎
‎Dalam tata ruang Jawa, perkara tidak diselesaikan di dalam kamar. Ia diselesaikan di pendapa — bangunan terbuka di depan rumah, beratap tetapi tidak berdinding, tempat siapa pun boleh datang, duduk, dan bicara.
‎
‎Pendapa sengaja dibuat tanpa dinding. Keterbukaan itulah yang membuat apa yang diputuskan di dalamnya dipercaya orang banyak. Tetapi, justru karena tidak berdinding, pendapa tidak punya pertahanan apa pun selain satu hal: tata krama.
‎
‎Ruang sidang kita adalah pendapa itu. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memerintahkan semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, menyatakan putusan hanya sah apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan menegaskan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.
‎
‎Keterbukaan itu bukan kelonggaran; ia syarat sahnya keadilan. Namun, ia pula yang membuat ruang sidang menjadi tempat yang rapuh — terbuka bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang datang tanpa membawa tata krama.
‎
Dua Peristiwa dalam Seratus Hari
‎
‎Dua peristiwa dalam tahun ini memperlihatkan kerapuhan itu dengan sangat terang.
‎
Peristiwa pertama terjadi pada 30 Juni 2026, pada bagian akhir sebuah sidang pembacaan putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang advokat melontarkan ucapan yang kemudian dinilai sejumlah kalangan merendahkan majelis yang sedang membacakan putusannya. Sebuah organisasi masyarakat sipil melaporkan dua advokat itu kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia, lengkap dengan usulan agar izin beracara keduanya ditinjau.
‎
Peristiwa kedua terjadi pada 9 Oktober 2026 di PN Pati. Sebuah audiensi dengan kelompok masyarakat berubah menjadi tindakan intimidatif terhadap juru bicara pengadilan. Terlontar tuduhan bahwa hakim menerima uang sebesar satu miliar rupiah — tanpa bukti yang disertakan — berikut kata-kata yang merendahkan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. Puncaknya, juru bicara itu disiram air di hadapan orang banyak. Perkara yang melatarbelakanginya, sebuah permohonan praperadilan, bahkan masih berjalan persidangannya.
‎
‎Seratus hari berselang di antara keduanya dan sepanjang seratus hari itu, tidak satu pun hakim yang terkena peristiwa tersebut membela dirinya sendiri di hadapan publik.
‎ Jakarta Pusat, 30 Juni 2026 Pati, 9 Oktober 2026

Subjek
Advokat — penegak hukum yang terikat sumpah profesi dan kode etik Warga masyarakat — tidak terikat sumpah maupun kode etik profesi
‎Bentuk Ucapan Tuduhan tanpa bukti, disusul tindakan fisik berupa penyiraman air

‎Tempat
Di dalam ruang sidang, saat putusan sedang dibacakan Di pengadilan, di luar proses persidangan, dalam forum audiensi

Forum Penyelesaian

Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat Jalur pidana, serta advokasi hakim oleh Komisi Yudisial
Kesamaan Hakim dan aparatur yang direndahkan sama-sama tidak boleh menjawab Hakim dan aparatur yang direndahkan sama-sama tidak boleh menjawab

Tapa Mbisu: Mengapa Hakim Tak Boleh Menjawab
‎
‎Dalam laku Jawa dikenal tapa mbisu — tapa membungkam diri. Orang yang menjalaninya tidak sedang kehilangan suara; ia sedang menyimpannya dengan sengaja, sebagai disiplin.
‎
‎Hakim menjalani tapa itu seumur jabatannya. Pasal 7 ayat (3) huruf g dan huruf h Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 — 02/PB/P.KY/09/2012 melarang hakim memberikan keterangan, komentar, kritik, maupun pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan. Pasal 13 ayat (4) melarangnya mencari popularitas, pujian, atau penghargaan.
‎
‎Artinya, ketika seorang hakim dituduh menerima satu miliar rupiah di hadapan orang banyak, ia tidak boleh membantah. Ketika putusannya diberitakan keliru, ia tidak boleh meluruskan. Ketika ia direndahkan di ruang sidangnya sendiri, ia harus menyelesaikan pembacaan putusan sampai titik terakhir, lalu pulang tanpa sepatah kata pembelaan.
‎
‎Larangan itu bukan kelemahan yang perlu disesali. Ia justru penjaga wibawa. Pengadilan berbicara melalui putusannya, bukan melalui pernyataan pers.
‎
‎Perhatikan betapa tertibnya sikap PN Jakarta Pusat ketika ditanya wartawan mengenai peristiwa 30 Juni. Pengadilan menyampaikan sikap kelembagaan yang pokoknya bertumpu pada tiga hal: Pertama, seluruh hal yang disampaikan dalam persidangan tercatat dalam berita acara sebagai dokumen resmi. Kedua, pengadilan tidak menanggapi substansi putusan karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses banding. Ketiga, penanganan dugaan pelanggaran kode etik advokat bukan merupakan kewenangan pengadilan.
‎
‎Tetapi, tapa yang dijalani dengan tertib itu melahirkan satu akibat yang tidak boleh dibiarkan menggantung. Bila yang direndahkan tidak boleh menjawab, maka jawaban itu harus datang dari pihak lain.
‎
‎Kritik Bukan Penghinaan
‎
‎Advokat yang membela kliennya dengan gigih, yang berdebat keras, yang membongkar kelemahan pertimbangan majelis sampai ke sudut-sudutnya, sedang menjalankan tugas yang mulia. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melindungi advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya — dan melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 perlindungan itu bahkan diperluas, tidak lagi terbatas pada sidang pengadilan.
‎
‎Namun pembentuk undang-undang sendiri menggantungkan perlindungan itu pada satu syarat: itikad baik.
‎
‎Pengadilan yang tidak boleh dikritik akan kehilangan satu-satunya cermin yang dimilikinya. Maka, garis pembedanya tidak terletak pada keras atau lembutnya. Garisnya sederhana: kritik menyerang alasan, sedangkan penghinaan menyerang orangnya. Mengatakan bahwa pertimbangan majelis tidak masuk akal adalah kritik, tempatnya di memori banding. Menyerang pribadi hakim, meragukan kehormatannya di muka umum tanpa dasar, adalah hal yang sama sekali lain.
‎
Ajining dhiri dumunung ing lathi — harga diri seseorang terletak pada lidahnya.
‎
Hal yang Diperintahkan Undang-Undang
‎
‎Lalu, jika hakim tidak boleh menjawab, siapa yang wajib menjawab? Rantai normanya sudah lengkap.
‎
‎Pangkalnya ada pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, yang memberi Komisi Yudisial wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal 13 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2011 mengulangi rumusan itu sebagai wewenang.
‎
‎Lalu, Pasal 20 ayat (1) huruf e UU KY menyebutkan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
‎
Perlindungan martabat hakim tidak dirumuskan sebagai kewenangan yang boleh dipakai atau tidak dipakai. Ia dirumuskan sebagai tugas.
‎
‎Pasal 20A ayat (1) huruf a mengunci rantai itu: dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial wajib menaati peraturan perundang-undangan. Peraturan pelaksananya pun sudah ada sejak lama: Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
‎
‎Pasal 1 angka 2 merumuskan perbuatan merendahkan kehormatan melalui tiga unsur: pelakunya dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum; perbuatannya berupa mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, mengancam keamanan hakim baik di dalam maupun di luar persidangan, atau menghina hakim dan pengadilan.
‎
‎Pasal 14 menegaskan langkah hukum yang dimaksud meliputi melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum serta memantau jalannya proses itu. Pasal 15 sampai Pasal 19 melengkapinya dengan langkah lain: koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan somasi. Dan Pasal 13 menyediakan penanganan cepat, khusus bagi perkara yang menarik perhatian publik, berdampak sosial luas, atau mengganggu ketertiban dan keamanan — persis seperti peristiwa Pati.
‎
‎Dan di atas semuanya ada Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas.
‎
Pati Membuktikan Perintah Itu Bisa Dijalankan
‎
‎Sehari setelah peristiwa Pati, pada 10 Oktober 2026, Komisi Yudisial bersuara. Melalui Anggota sekaligus Juru Bicaranya, Anita Kadir, Komisi Yudisial menyampaikan keprihatinan dan menegaskan komitmennya melindungi hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim.
‎
‎Perbuatan itu dikategorikan sebagai dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim dan Pengadilan — tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court), sekaligus serangan terhadap integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).
‎
‎Komisi Yudisial tidak berhenti pada pernyataan. Ia berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan PN Pati, termasuk mengenai pengamanan perkara yang persidangannya masih berjalan, serta mendorong penerapan efektif Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.
‎
‎Inilah wujud nyata Pasal 20 ayat (1) huruf e, pasal yang bertahun-tahun nyaris tidak pernah menjadi berita. Yang masih kita perlukan hanya satu: agar langkah semacam itu menjadi kebiasaan, bukan pengecualian.
‎
‎Pintu yang Sudah Terbuka
‎
‎Ada sisi lain dari peristiwa Pati yang justru paling perlu disampaikan kepada masyarakat luas. Tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang adalah tuduhan yang sangat serius, dan justru karena seriusnya, ia punya pintu resmi yang terbuka lebar.
‎
‎Siapa pun dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, disertai bukti pendukung, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
‎
‎Pengadilan tidak sedang menutup diri. Pintunya sudah terbuka, prosedurnya diatur, dan hasilnya dipublikasikan.
‎
Becik ketitik, ala ketara, yang baik akan tampak, yang buruk akan ketahuan. Tetapi, ia tampak melalui pemeriksaan yang tertib, bukan melalui suara yang paling keras.
‎
‎Lubang yang Ternyata Sudah Separuh Tertutup
‎
‎Sampai di sini pembaca mungkin menunggu keluhan klasik: Indonesia tidak punya undang-undang tentang penghinaan terhadap pengadilan. Keluhan itu sudah tidak sepenuhnya benar.
‎
‎Butir 4 Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA memang sudah menyatakan perlunya dibentuk undang-undang tersendiri untuk menindak perbuatan contempt of court. UU tersendiri itu memang tidak pernah lahir. Tetapi, normanya sudah ada, dan sudah berlaku.
‎
‎Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memuat satu bab khusus pada Buku Kedua: Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan. Bab itu membentang dari Pasal 278 sampai dengan Pasal 299.
‎
‎Dari seluruh bab itu, tiga pasal berbicara paling langsung kepada dua peristiwa kita.
‎
‎Pasal 279 KUHP memidana orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang dan tidak pergi setelah diperintah tiga kali oleh petugas, dengan denda kategori I; dan bila kegaduhan itu terjadi di dalam sidang serta ia tidak pergi setelah tiga kali diperintah hakim, ancamannya pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
‎
Pasal 280 ayat (1) KUHP menjangkau empat perbuatan pada saat sidang pengadilan berlangsung: huruf a, tidak mematuhi perintah pengadilan; huruf b, bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan setelah hakim lebih dahulu memperingatkan; huruf c, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; dan huruf d, tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
‎

‎Pasal 281 KUHP, yang ancamannya jauh lebih berat, pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan atau denda kategori VI — memidana setiap orang yang, dengan maksud untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan, melakukannya dengan cara memaksa atau membujuk agar pejabat itu melakukan atau tidak melakukan tugasnya.
‎
‎Satu sifat Pasal 281 KUHP perlu digarisbawahi: pasal itu delik biasa, bukan delik aduan. Berbeda dari huruf b dan huruf c Pasal 280 KUHP, perintangan proses peradilan dapat langsung disidik aparat penegak hukum begitu mereka mengetahuinya.
‎
‎Perhatikan Pasal 280 ayat (2) KUHP: dari keempat perbuatan itu, hanya huruf b dan huruf c yang merupakan delik aduan. Sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa pengaduan itu dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.
‎
‎Artinya, perlindungan atas martabat ruang sidang justru diletakkan pada langkah orang yang sepanjang hidup jabatannya dilatih untuk tidak membela dirinya sendiri. Dan justru di situlah advokasi hakim menemukan tempatnya yang paling berguna. Pasal 14 Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 memungkinkan laporan kepada aparat penegak hukum diajukan oleh Komisi Yudisial.
‎
‎Namun satu peringatan tetap harus disampaikan. Rumusan seperti “bersikap tidak hormat” dan “menyerang integritas” adalah rumusan yang terbuka, dan rumusan terbuka selalu menyimpan risiko. Diterapkan tanpa kehati-hatian, ia dapat berubah menjadi alat membungkam kritik.
‎
‎Patut dicatat bahwa pembentuk undang-undang sendiri memasang dua rem: Rem pertama, sikap tidak hormat pada huruf b baru dapat dijerat setelah hakim lebih dahulu memberi peringatan. Rem kedua, justru huruf b dan huruf c itulah yang dijadikan delik aduan — hanya hakim yang menyaksikan sendiri yang dapat membukanya.
‎
Tata Krama di Pendapa
‎
‎Mari kembali ke pendapa yang tidak berdinding itu. Ruang sidang tidak pernah menjadi milik hakim. Ia milik semua yang masuk ke dalamnya.
‎
‎Karena itu yang menjaga ruang sidang bukanlah bangunannya, melainkan kesediaan setiap orang yang masuk untuk membawa serta tata kramanya. Empan papan berlaku bagi seluruh penghuninya tanpa kecuali — bagi hakim yang tidak boleh berbicara di luar putusannya, bagi advokat yang boleh menyerang argumen tetapi bukan pribadi, bagi jaksa, dan bagi masyarakat yang berhak menuntut kejujuran dengan cara yang jujur pula.
‎
Dan bagi semua yang memegang kewenangan di dalamnya berlaku satu peringatan tua: aja dumeh. Jangan mentang-mentang.
‎
‎Hakim menjalani tapanya dengan diam. Yang perlu dipastikan hanyalah bahwa diamnya tidak sendirian — bahwa ada lembaga yang oleh undang-undang memang ditugaskan berbicara ketika ia tidak boleh berbicara.
‎
‎Peristiwa Pati memperlihatkan bahwa lembaga itu ada, perintahnya jelas, dan tugasnya dapat dijalankan dalam hitungan sehari. Yang tersisa bagi kita semua hanyalah memastikan hal itu terjadi setiap kali, bukan sesekali.
‎
‎Sebab pada akhirnya, yang dijaga bukanlah kehormatan seorang hakim sebagai pribadi. Yang dijaga adalah kepercayaan orang bahwa di pendapa yang tidak berdinding itu, perkaranya akan diperiksa oleh orang yang tidak sedang ketakutan. Dan kepercayaan itu, sekali retak, jauh lebih sulit diperbaiki daripada dinding mana pun.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *