Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memperkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polres Purworejo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola perizinan berjalan sesuai aturan hukum serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Koordinasi dan Pengawasan Perizinan yang digelar oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Purworejo Ahmad Jaenudin, S.IP., M.M., Inspektur Daerah R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo Toto Harmiko, S.H., M.H., serta Kepala Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purworejo M. Anas Ma’sun.
Turut hadir perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Purworejo, anggota Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, serta para pembina dan pelaku pelayanan perizinan.
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah R. Achmad Kurniawan Kadir menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengawasi proses perizinan di daerah.
“Pada dasarnya, pertemuan hari ini adalah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan perizinan. Oleh karena itu, telah dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang terdiri atas pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Jaenudin menjelaskan bahwa pemerintah memiliki lima fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni pelayanan (services), pengaturan (regulating), pembangunan (developing), pemberdayaan (empowerment), dan perlindungan (protecting).
Menurutnya, seluruh fungsi tersebut diwujudkan melalui kerja perangkat daerah yang didukung sinergi dengan berbagai instansi vertikal.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak hanya menyasar pemohon atau pemilik izin, tetapi juga lembaga maupun pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Purworejo M. Anas Ma’sun memaparkan aspek hukum serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait layanan perizinan. Ia mengungkapkan tiga persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat, yakni kendala digitalisasi, birokrasi yang berbelit, serta biaya dan jangka waktu penyelesaian perizinan.
“Terkait lamanya waktu yang dibutuhkan dalam memproses perizinan, jika jangka waktunya tidak pasti, dapat berpotensi menimbulkan pungutan liar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo Toto Harmiko menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran dalam intelijen penegakan hukum, pencegahan korupsi, hingga penegakan hukum.
Menurutnya, peran tersebut diwujudkan melalui pengumpulan data, pengamanan pembangunan, deteksi dini, serta peringatan dini terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan perizinan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Purworejo bersama kejaksaan dan kepolisian menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses perizinan di Kabupaten Purworejo. (Kun)






