Lelang 5 Unit Apartemen South Hills Sitaan Benny Tjokro Laku Rp10,7 Miliar, Masuk Kas Negara ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA –  Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV mengumumkan hasil pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara berupa paket unit Apartemen South Hills atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

‎Pada pelaksanaan lelang kali ini, Badan Pemulihan Aset berhasil mencatatkan realisasi penjualan atas 5 (lima) unit apartemen yang laku terjual dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516 (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus enam belas rupiah). Sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan.

‎Penjualan aset tersebut di antaranya mencakup Unit 21A (Lantai 21 Unit Z1/21/A, Luas 60 m²) yang memiliki nilai limit sebesar Rp1.489.798.937,00 dan berhasil laku terjual sebesar Rp1.559.798.937, sehingga mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp70.000.000 (4,70% di atas nilai limit). Selanjutnya, Unit 25A (Lantai 25 Unit Z1/25/A, Luas 60 m²) dengan nilai limit Rp1.489.774.255,00 laku terjual sebesar Rp1.499.774.255 atau mengalami kenaikan harga sebesar Rp10.000.000 (0,67% di atas nilai limit).

‎Sementara itu, Unit 39C (Lantai 39, Luas 75 m²) dan Unit 39J (Lantai 39, Luas 92 m²) masing-masing laku terjual sesuai dengan nilai limitnya, yakni Rp2.205.469.983, untuk Unit 39C dan Rp3.080.533.802 untuk Unit 39J. Adapun Unit 27M (Lantai 27) berhasil laku terjual sebesar Rp2.389.379.539. Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80.000.000.

‎Secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara ini terdiri dari 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan akumulasi nilai limit total sebesar Rp182.070.459.258 serta kewajiban biaya IPL sebesar Rp13.626.137.032. Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi http://lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026.

‎Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa seluruh pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2% dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pemenang. Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *