Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Perkara dugaan pengurangan timbangan para petani sawit oleh PTPN VI di Gunung Kencana, Kertajaya, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, lanjut ke persidangan pembuktian selanjutnya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Kuasa Hukum APKASINDO, Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, menyatakan kecewa atas sikap kuasa hukum tergugat yang langsung menutup langkah mediasi.
“Sebagai kuasa dari Penggugat, kami merasa kecewa atas tanggapan dari kuasa tergugat yang langsung menyimpulkan menutup Proposal atau Resum perdamaian yang kita ajukan. Mereka tidak membaca terlebih dahulu apa yang kami sampaikan,” tegas Nainggolan, S.H., M.H.
Dengan demikian, perkara ini akan lanjut ke persidangan berikutnya. Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta siap untuk memperjuangkan hak para petani sawit dan meminta keadilan bagi mereka.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Banten, H. Wawan Jaro, menyatakan bahwa kerugian petani akibat pengurangan timbangan yang diduga dimanipulasi/dikurangi hingga 4% mencapai Rp 3,8 miliar dalam 6 bulan
H. Wawan Jaro berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan berbuat baik kepada para petani yang dirugikan. (Red)






