Rakyatmerdekanews.co.id, Karawang – Kamis, 03 September 2026. Sebagai bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) untuk periode 2021 sampai dengan 2024.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa pada hari ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yaitu Sdr. VY, HJ, OH, dan HH berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Peran Masing-masing Tersangka
1. VY selaku Direktur PT. BAS
Bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang. VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain “topengan”, guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk. VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran. Serta diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
2. HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS periode 2020–2024
Bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR. HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
3. OH selaku Sales Manager PT. BAS periode 2020–2024
Bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan. Bersama HJ, OH juga mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.
4. HH selaku Manager KPR PT. BAS periode 2020–2024
Bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengkoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Penahanan dan Barang Bukti
Bahwa terhadap 3 tersangka dengan inisial VY, OH, HH, dilakukan Penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung dari tanggal 03 September 2026 sampai dengan 22 September 2026. Sedangkan untuk HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak dapat hadir pada hari ini.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan.
Pasal yang Disangkakan
Para Tersangka disangkakan melanggar:
Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara Rp237 Miliar
Selain keempat Tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT. BAS.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 237.078.338.982,50 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen) yang berasal dari 445 debitur.
Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT. BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
”Kami berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutup pihak Kejaksaan. (Red)
Kejaksaan Negeri Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara oleh PT Bumi Arta Sedayu, Kerugian Negara Rp237 Miliar






