‎Kasus Tambang PT CCM 2013-2025, Kejagung Periksa Direksi PT SIL dan Pejabat KLHK

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

‎

‎Pada Kamis 1 Oktober 2026, Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2013 s.d. 2025 tersebut.

‎

‎Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

‎

1. RMA selaku Direksi PT SIL tahun 2020.

2. SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

‎

‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎

‎Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

‎

‎Penyidikan kasus PT CCM ini menjadi perhatian serius Kejagung mengingat dugaan korupsi di sektor sumber daya alam berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta merusak lingkungan.

‎

‎(Red)

‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *