Kantor Pertanahan Sambas Lanjutkan Penyuluhan Kegiatan PTSL dan GEMAPATAS TA 2026 di Desa Sendoyan 

Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas  Kalbar – Dalam memantapkan kelancaran program Kementrian ATR / BPN diwilyah Kabupaten Sambas, Kantor Pertanahan ATR/BPN Sambas gelar penyuluhan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) TA.2026 didesa sendoyan Kecamatan Sejangkung pada 12 mei 2026 kemarin, kegiatan ini merupakan lanjutan penyuluhan yang dilaksanakan di aula kantor Camat Sejangkung, diharapkan dapat Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah; Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan; Mempermudah administrasi pertanahan masyarakat; Meningkatkan nilai ekonomi tanah; Sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai jaminan sesuai ketentuan yang berlaku; Membantu pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan.

Acara tersebut dilaksanakan di kantor desa Sendoyan kecamatan Sejangkung yang dihadiri oleh Seksi Survei dan Pemetaan BPN kabupaten Sambas dan Seksi PHP BPN Kabupaten Sambas sebagai narasumber, turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Sendoyan, Camat Sejangkung, Kapolsek Sejangkung, Aparat desa Sendoyan, Masyarakat Desa Sendoyan.

Dalam penyampaian Kakan ATR/BPN Kabupaten Sambas melalui Seksinya (Marsel), “materi yuridis mengenai Program sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara serentak untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah.”. jelasnya.

Ia juga menambahkan, “berharap masyarakat Desa Senujuh dapat memanfaatkan program PTSL secara maksimal karena kegiatan tersebut tidak dilaksanakan setiap tahun pada desa yang sama.

Target pelaksanaan PTSL di Desa Senujuh Tahun Anggaran 2026 adalah sebanyak 200 sertifikat hak atas tanah”. Katanya.

“Bahwa seluruh wilayah Desa Senujuh akan dilakukan pemetaan secara menyeluruh, selanjutnya bidang-bidang tanah masyarakat akan dipetakan berdasarkan tanda batas/patok yang telah dipasang oleh masyarakat maupun perangkat desa.

Target bidang tanah yang akan dipetakan di Desa Senujuh Tahun Anggaran 2026 adalah sebanyak 200 bidang tanah. Masyarakat diimbau untuk: Memasang tanda batas tanah dengan jelas; Menunjukkan batas bidang tanah saat pengukuran; Menyiapkan dokumen persyaratan administrasi”. Harapnya.

Program PTSL merupakan program pemerintah yang membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang sangat ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya yang muncul umumnya berkaitan dengan kebutuhan administrasi, pemasangan tanda batas, dan kelengkapan dokumen masyarakat.

Adapun besaran biaya Rp250.000/Sertifikat, yang merupakan biaya persiapan/prasertifikasi sesuai ketentuan SKB 3 Menteri yang digunakan untuk administrasi, patok batas, materai, fotokopi, dan operasional pendukung kegiatan. (Doel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *