SiLPA Rp132,64 Miliar Jadi Sorotan, DPRD Purworejo Desak Pemkab Tuntaskan Temuan BPK

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Senin (13/7/2026).

Dalam laporannya, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, terutama terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp132,64 miliar.

Juru Bicara Pansus 11, Sigit Apriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap substansi raperda, termasuk penyempurnaan sejumlah pasal yang disesuaikan dengan hasil audit BPK.

Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi dasar pembahasan merupakan hasil pemeriksaan BPK yang bersifat final sehingga menjadi acuan DPRD dalam menyusun rekomendasi pengawasan.

“Setelah Pansus 11 melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka Pansus 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD,” ujar Sigit saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna.

Secara umum, Pansus menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pada tahun-tahun mendatang.

Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah percepatan penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK. Pansus juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan tersebut agar persoalan yang sama tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp132,64 miliar turut menjadi perhatian DPRD. Pansus menegaskan bahwa dana tersebut harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. SiLPA yang bersifat terikat wajib digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan SiLPA bebas diharapkan diarahkan untuk mendukung program-program yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pembahasannya, Pansus 11 juga melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap materi raperda. Perubahan dilakukan pada beberapa lampiran laporan keuangan, di antaranya laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca daerah, laporan arus kas, hingga penghapusan lampiran yang dinilai sudah tidak relevan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan agar substansi peraturan daerah selaras dengan regulasi terbaru serta hasil evaluasi auditor.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah. Menurutnya, laporan tersebut harus menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif pada tahun anggaran berikutnya.

Melalui rekomendasi yang disampaikan Pansus 11, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat menindaklanjuti seluruh catatan secara serius. Dengan demikian, pengelolaan APBD diharapkan semakin transparan, akuntabel, efisien, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Purworejo. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *