Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan hakim sudah seharusnya tidak dapat diintervensi dalam mengadili dan memutus perkara. Doktor Sobandi juga sependapat dengan praktik judicial activism dalam menangani perkara perdata khususnya lingkungan hidup
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan hakim sudah seharusnya tidak dapat diintervensi dalam mengadili dan memutus perkara. Pernyataan tersebut, disampaikan Doktor Sobandi dalam tes wawancara calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, yang diselenggarakan Komisi Yudisial, pada hari ketiga, Rabu (5/8).
“Selain harus teguh dan tidak dapat diintervensi kepentingan institusi lain, seorang hakim juga tidak boleh tergiur dengan tawaran dan godaan berupa uang dari pihak berperkara, tegas Mantan Ketua PN Denpasar dimaksud.
Ia juga menyampaikan, dirinya selalu mengingatkan keluarganya di rumah dan aparatur peradilan di lingkungan BUA yang dipimpinnya, untuk tidak menerima gratifikasi atau hadiah dari siapapun.
Dalam menjawab pertanyaan panelis dari komisioner Komisi Yudisial dan para ahli hukum, ia menegaskan dirinya seandainya diamanahkan tuhan sebagai hakim agung, akan memutus perkara sesuai dengan bukti dan fakta hukum.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Doktor Sobandi juga sependapat dengan praktik judicial activism dalam menangani perkara perdata khususnya lingkungan hidup, dengan cara salah satunya mengadopsi praktik “baik” di negara lain.
“Judicial activism tentunya dapat digunakan dalam mengadili perkara perdata lingkungan hidup, dan sudah ditegaskan dalam Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Salah satu contohnya, seandainya hakim terdapat keraguan, ketidakpastian ilmiah, atau bukti yang belum jelas dalam suatu perkara perkara lingkungan hidup, maka memutus menggunakan perspektif pro lingkungan hidup, ujarnya”
Dalam sesi penutup tanya jawab, Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA tersebut mengajak masyarakat melaporkan oknum hakim yang tidak mematuhi kewajiban presensi jam kerja, sebagaimana pertanyaan yang diajukan oleh netizen yang mengikuti secara daring seleksi wawancara tersebut.
Sebagai informasi, seleksi wawancara calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, yang diselenggarakaran Komisi Yudisial merupakan salah satu unsur fase akhir, sebelum nantinya para peserta yang lolos akan mengikuti fit and proper tes di DPR. (Red)






