‎Hakim Agung Musthofa Soroti Mut’ah dan Sumpah Pelengkap dalam Pembinaan di Maluku Utara ‎

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Mahkamah Agung terus mendorong peningkatan kualitas penyelesaian perkara dari hulu. Ketelitian administrasi dan pemahaman rumusan hukum terbaru menjadi kunci.
‎
‎
‎Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. Musthofa, S.H., M.H., menyampaikan pembinaan kepada seluruh pengadilan di wilayah hukum Maluku Utara. Dalam pembinaannya, ia menekankan pentingnya ketelitian administrasi perkara dan pemahaman terhadap perkembangan rumusan hukum untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perkara.
‎
‎Pembinaan dilaksanakan pada Selasa (6/10) kepada seluruh pengadilan se-wilayah hukum Maluku Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan pengendalian mutu penanganan perkara.
‎

‎1. Target Zero Return:
Dr. Musthofa menyoroti kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan ke MA. Pemeriksaan berkas perlu dilakukan secara berlapis menggunakan daftar periksa agar setiap dokumen memenuhi persyaratan administratif dan yuridis sebelum dikirim.
‎
‎Dokumen yang menjadi perhatian meliputi akta, relaas, memori dan kontra memori, Bundel A dan Bundel B, serta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan dan ketepatan waktu pengiriman diarahkan untuk mencapai target zero return, yakni tidak adanya berkas perkara yang dikembalikan karena kekurangan kelengkapan.
‎
‎Penguatan pengendalian mutu tersebut juga perlu disertai pembinaan teknis kepada petugas kepaniteraan serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap kekurangan berkas.
‎
‎2. Kaidah Hukum dan Buku II Tahun 2026:
‎Selain administrasi, Dr. Musthofa membahas kaidah hukum dalam putusan MA yang berkaitan dengan perkara dari wilayah Maluku Utara, mencakup:
‎- Penggunaan sumpah pelengkap atau _suppletoir_ dalam pembuktian serta kewenangan hakim memerintahkannya.
‎- Pertimbangan keadilan dalam menentukan besaran mut’ah dengan menilai kesepakatan para pihak, kemampuan finansial suami, dan lamanya perkawinan.
‎
Pembinaan turut mengulas sejumlah pokok dalam Buku II Tahun 2026, antara lain pengelolaan harta warisan pewaris tanpa ahli waris, permohonan penetapan orang hilang atau _mafqud_, mekanisme pengajuan peninjauan kembali, pemeriksaan verzet dalam gugatan sederhana, serta pelaksanaan eksekusi melalui lelang.
‎
‎3. Rumusan Hukum Kamar Agama Terbaru:
‎Dr. Musthofa juga mengulas perubahan sejumlah rumusan hukum Kamar Agama, meliputi pembayaran kewajiban akibat perceraian, indikator keretakan rumah tangga, penentuan nafkah bagi istri dan anak, penggabungan permohonan penetapan ahli waris dengan isbat nikah, serta eksekusi jaminan yang lahir dari akad syariah. Materi lainnya mencakup pembatalan perkawinan, perkawinan warga negara di luar negeri, dan pengasuhan anak.
‎
‎Keseluruhan materi pembinaan menempatkan ketertiban administrasi dan ketepatan penerapan hukum sebagai bagian yang saling mendukung dalam penyelesaian perkara. Pemeriksaan berkas yang cermat serta pemahaman terhadap pedoman dan rumusan hukum menjadi perhatian utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *