Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Hakim diimbau hayati semangat silent corps demi menjaga independensi putusan dari godaan popularitas dan opini publik media sosial.
Pada era media sosial yang sudah sedemikian kompleks seperti saat ini, sudah selayaknya setiap hakim senantiasa memaknai dan menghidupi lebih lagi semangat silent corps.
Setiap saat apabila kita membuka media sosial melalui gawai kita masing-masing maka kita akan menemukan beragam hal-hal yang sedang viral di dunia termasuk hal-hal yang menyangkut kasus-kasus yang sedang dalam proses persidangan entah itu yang menyangkut tokoh ternama maupun masyarakat pada umumnya.
Dewasa ini kita tidak lagi hanya berbicara tentang media massa seperti koran, televisi ataupun majalah namun media sosial dari berbagai platform dimana setiap orang dapat mengeluarkan opini untuk dibagikan kepada seluruh dunia.
Dari sudut pandang pengguna media sosial masing-masing pun dapat memilih preferensinya misalnya soal berita/konten seperti apa yang mau ditampilkan pada beranda media sosialnya untuk kemudian dapat bereaksi dari berita/konten tersebut entah mereka sepakat atau tidak.
Dari sekian banyak konten atau pemberitaan yang beredar di media sosial tentulah ada yang banyak disenangi orang maupun yang disukai oleh hanya segelintir orang saja. Disinilah godaan bagi seorang hakim itu dapat timbul, yaitu godaan untuk menjadi pribadi yang populer dengan mengamini opini yang paling banyak disukai di media.
Jangan sampai kita mengorbankan rasa keadilan itu sendiri demi menjadi pribadi yang populer di media, karena untuk menjadi populer bukanlah merupakan tujuan hakim dalam menegakkan keadilan.
Pada irah-irah setiap putusan yang dibuat oleh hakim bunyinya adalah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” bukan demi popularitas pribadi jadi sudahlah selayaknya setiap hakim mengabdikan dirinya pada tegaknya keadilan dan bukan popularitas pribadi.
Ini tidak berarti semua yang populer itu tidak baik hanya saja kalau itu tujuan utamanya maka berani penulis katakan itu tidaklah bijak dan mengkhianati kata-kata pada irah-irah putusan yang dibuat itu.
Apakah seorang penegak hukum harus punya dan mengusahakan legacy dengan mati-matian mencarinya? Jawabannya bisa ya dan tidak tergantung bagaimana mendefinisikannya. Bilamana dimengerti sebagai mencari viralitas sesaat karena mengamini opini yang populer saat itu, lebih baik tidak.
Namun seandainya yang dimaksud mengusahakan legacy adalah berperan sebagaimana seharusnya penegak hukum dalam menegakkan keadilan maka ya, mari upayakan legacy itu. Seorang hakim sudah sepatutnya berbicara melalui putusannya dan putusan saja seharusnya sudah cukup untuk menjelaskan apa yang ingin disampaikan oleh seorang hakim.
Kemudian disiplin diri seperti apa yang bisa hakim terapkan pada dirinya sendiri dalam menghadapi gelombang viralitas di media sosial, apabila sedang menangani perkara yang sedang viral di media sosial?
Saat ini, kita dapat mencoba mengadopsi semangat silentium dalam spiritualitas Katolik milik ordo Trappist yang memiliki kaul keheningan dimana bagi mereka, diam bukanlah sebuah kekosongan atau bentuk pelarian, melainkan kondisi mutlak agar suara Tuhan dan kejernihan pikiran dapat terdengar.
Begitu pula bagi seorang hakim mungkin ketika sedang aktif menangani perkara yang sedang viral bijaknya adalah berusaha menjernihkan pikiran dengan senantiasa berdoa dan bekerja (ora et labora) dalam keheningan dimana dengan terlalu termakan opini populis saja sudah kurang tepat apalagi kalau sampai menanggapi berlebihan di media sosial sehingga sebagaimana anjuran dari Edward Simarmata pada bukunya The Judiciary Kepemimpinan Pengadilan agar hakim mempertahankan gaya profesional di media sosial, meskipun itu akun pribadi namun hakim tersebut tetap membawa profesi hakim dan lembaga peradilan pada dirinya.
Hal ini diatur pula pada Butir 3.2 Ayat (1) Kode Etik Hakim yang berbunyi: “Hakim dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu berlangsungnya proses peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak.”
Sejalan dengan kalimat dari Donald C Nugent yang dikutip oleh Sunarto dalam bukunya _Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Hakim_ bahwa menghindari bias pada hakim adalah sesuatu yang sulit bahkan dapat dikatakan sesuatu tidak mungkin, namun tugas hakim adalah memisahkan semua pengaruh tersebut saat proses pengambilan keputusan maka dengan membatasi paparan pemberitaan terkait berita atau opini yang sedang populer saat itu maka secara tidak langsung kita berhasil menerapkan semacam disiplin diri.
Di dalam ruang kerja kita terjadi pergumulan yang sunyi yakni penegak hukum dalam tanda kutip memisahkan diri dari godaan dunia luar seperti keinginan untuk populer, intervensi politik, suap dan lain sebagainya. Hakim sebagai penegak hukum menjadi dapat berfokus dalam menyusun putusan yang benar-benar “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” yang berfokus pada apa yang tersaji melalui proses persidangan seperti bukti-bukti surat, keterangan saksi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
Tidak jarang dalam kasus-kasus yang begitu disorot publik terjadilah apa yang disebut trial by the press, dimana seseorang dinyatakan benar atau salah oleh publik bahkan sebelum persidangan itu dimulai karena terbentuknya opini populer yang masif di media sosial dan pemberitaan lainnya.
Siapa yang biasanya disalahkan ketika putusan yang dijatuhkan itu tidak sesuai keinginan mayoritas publik? Tentu sang pengadil itu sendiri. Bilamana disangkutpautkan dengan keinginan menjadi populer tadi, maka situasi trial by the press ini benar-benar menjadi situasi bisikan iblis dan bisikan malaikat bagi hakim seandainya ia sepaham dengan pendapat mayoritas dan akan populer sementara, namun sebaliknya maka dia akan menjadi bulan-bulanan di media sosial dan pemberitaan lainnya.
Upaya memeluk semangat silent corps itu penulis yakini tidak akan mudah namun bukankah inti dari hidup ini adalah untuk terus mencoba menjadi lebih baik lagi hingga kelak menjadi versi terbaik dari diri kita.
Penulis berpandangan semangat dan ora et labora (berdoa dan bekerja) dalam keheningan seperti itulah yang selayaknya menjadi legacy dari setiap penegak hukum ketimbang untuk mencari popularitas sesaat. Sepatutnya selama kariernya seorang penegak hukum akan terlihat biasa saja dan belum terlalu diapresiasi tetapi kalau kita lihat sejarah peradaban ada banyak sosok besar yang legacy-nya justru lintas generasi dan kelak benarbenar dihormati dan diapresiasi jauh setelah karier sosok tersebut usai.
(Red)






