Rakyatmerdekanews.co.id, Sambas Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas adakan rapat dialog terbuka bersama organisasi-organisasi buruh yang ada di wilayah Kabupaten Sambas dalam rangka menghadapi peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 mendatang, acara dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo.S.H.,M.H., didampingi Ketua DPRD Sambas H. Abu Bakar. S.Pd.I, Wakil Ketua II DPRD Sambas Sehan A. Rahman.S.H. serta anggota DPRD Sambas lainnya; Farli, H. As’an, Hj. Lusyanah, Nada Haristi, dan Junaidi.
Rapat dialog dilaksanakan di aula kantor DPRD Sambas pada Selasa 28 April 2026. Turut hadir juga Kapolres Sambas, Dandim 1208/SBS, Kejaksaan Negeri Sambas, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sambas, Kepala OPD, beberapa organisasi buruh di Kabupaten Sambas, serta undangan lainnya.
Lerry Kurniawan Figo.S.H.M.H., Mengatakan bahwa dialog terbuka pada hari ini, agar kita dapat melakukan diskusi dan berkoordinasi dalam menyambut peringatan hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei mendatang, karena hal tersebut merupakan momentum penting bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya.
“Peringatan Hari Buruh 1 mei (May Day) adalah merupakan hari yang sangat bersejarah, hari yang sangat berarti bagi buruh; dalam moment para Buruh memperjuangkan hak-haknya; Pertemuan ini menjadi wadah untuk berdiskusi, berkoordinasi, serta menyampaikan aspirasi-aspirasi dari buruh,” tuturnya
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan berkomitmen guna melakukan langkah-langkah dalam menyelesaikan persoalan para Buruh ketenagakerjaan diwilayah Kabupaten Sambas.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPRD Sambas H.Abu bakar.S.Pd.I., pada media ini 28/04/2026, “DPRD dan Pemda Sambas akan menindaklanjuti sesuai hasil dialog pada hari ini, yakni:
1. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak buruh serta bersikap tegas terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemerintah Daerah didorong untuk melaksanakan forum koordinasi LKS Tripartit secara berkala minimal dua kali dalam setahun sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
3. DPRD Kabupaten Sambas mendorong pembentukan tim khusus yang melibatkan instansi terkait dan organisasi serikat pekerja guna menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang belum tuntas.
4. Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas akan didorong untuk menggelar rapat kerja khusus terkait persoalan ketenagakerjaan.
5. DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Daerah dan serikat buruh sepakat untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.
6. DPRD Kabupaten Sambas meminta Pemerintah Kabupaten Sambas untuk melakukan uji petik terhadap perusahaan perkebunan, khususnya yang dikelola oleh PT Agrinas, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
7. DPRD Kabupaten Sambas akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan status lahan serta kepastian hukum bagi para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dari 7 point tersebut, DPRD Kabupaten Sambas dan Pemda bisa melakukan hal yang positif bagi Buruh-buruh yang ada diwilayah Kabupaten Sambas”. Jelasnya.
(Doel)






