Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Sabu di Duri Bikin Geleng Kepala: Barangnya Tipis, Hukumannya Berlapis!

Rakyatmerdekanews.co.id, Duri Bengkalis – Jagat raya persilatan kriminal di Kabupaten Bengkalis dibuat geger geden! Satresnarkoba Polres Bengkalis sukses menggulung sebuah komplotan yang diduga kuat menganut prinsip “hemat pangkal kaya”.

Empat pria dewasa berhasil diciduk bersama barang bukti sabu super makro-mikro seberat 0,14 gram, sebuah nominal berat yang diprediksi kalah saing dengan bobot sebutir garam dapur.

Tragedi komedi ini pecah pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan aksi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Tambusai Batang Dui.

Di TKP, petugas berhasil mengamankan tiga pemuda harapan bangsa yang salah asuhan, yaitu RP (30), EK (46), dan SA (29). Detik-detik menegangkan saat penggeledahan berubah menjadi momen penuh keheranan ketika polisi menemukan barang bukti yang disimpan rapi di dalam sebuah dompet coklat:

Barang Bukti: Satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Berat Kotor: 0,14 gram.Kondisi Fisik: Sangat tipis, transparan, dan rawan hilang jika ada salah satu tersangka yang mendadak bersin atau batuk berdahak.

Banyak yang menduga, sabu sekecil itu jangankan membuat terbang ke langit ke tujuh, untuk membuat mata melek saja sepertinya harus dibantu dengan doa dan imajinasi yang kuat.

Enggan menjadi martir sendirian di dalam sel, ketiga pria ini langsung bernyanyi dengan nada sopran yang sangat merdu saat diinterogasi. Mereka kompak menunjuk satu nama sebagai dalang di balik kepemilikan modal barang gaib tersebut, yaitu seorang pria berinisial DG alias Pak Pio.

Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Pak Pio sang “CEO Retail Sabu Sachet” ini pun berhasil diciduk tanpa perlawanan berarti. Kepada petugas, Pak Pio mengaku hanya bertindak sebagai perantara alias makelar dari seorang bandar besar di atasnya yang saat ini masih diselidiki.

Polisi menduga sang bandar besar sekarang sedang pusing tujuh keliling, bukan karena rugi bandar, melainkan karena malu namanya terseret dalam kasus receh berskala mikro ini.

Meski barang buktinya sangat minimalis dan bikin elus dada, hasil tes urine keempat tersangka ternyata menunjukkan performa yang sangat maksimalis. Mereka berempat dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Hal ini membuktikan bahwa meskipun barangnya sedikit, daya khayal dan usaha mereka untuk mengonsumsinya patut diacungi jempol atau mungkin mereka mengonsumsinya dengan cara dihirup bergantian dari jarak jauh demi menghemat kuota sabu.

Kini, kuartet jenaka ini harus rela mengubur mimpi indah mereka dan pindah alamat ke kos-kosan gratis tanpa AC di Mapolres Bengkalis. Mereka resmi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang durasinya dijamin jauh lebih lama daripada waktu yang mereka habiskan untuk patungan membeli sabu seberat ketombe tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh mengapresiasi tinggi kepedulian warga yang terus melapor. Beliau mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memanfaatkan Call Center gratis 110 selama 24 jam jika melihat ada gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama jika melihat ada bapak-bapak yang hobi kumpul subuh-subuh hanya untuk memandangi dompet coklat kosong.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *