Sore Ngamen, Malam, Bobol Toko Aksi Nekat Buruh Harian di Purworejo Berakhir Gegara Topi Tertinggal

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Aksi nekat seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, Purworejo, berinisial RDA (32), harus berakhir di tangan polisi. Pria yang sempat mengamen di kawasan lampu merah Mranti itu ditangkap Satreskrim Polres Purworejo usai membobol Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya” di Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Purworejo pada Selasa (12/05/2026) pagi.

Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo Windy Syafutra, menjelaskan bahwa aksi kriminal itu bermula secara spontan saat pelaku sedang beristirahat usai mengamen.

“Awalnya tersangka mengamen di area lampu merah Mranti. Saat duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko korban dan muncul niat mencuri karena tidak memiliki uang,” ujar Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026. Pelaku memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping bangunan untuk memanjat dinding toko hingga naik ke atap seng. Setelah itu, ia menggeser seng dan mematahkan kayu reng agar bisa masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, pelaku menguras laci kasir dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta dua unit telepon genggam milik korban, Ana (48).

“Pelaku mengambil uang tunai dan dua ponsel milik korban yang berada di dalam toko,” terang AKP Dwiyono.

Namun, aksi pelarian RDA tidak berjalan mulus. Saat kabur menuju halte bus Trans Jateng, pelaku tidak menyadari topi hitam miliknya tertinggal di atas atap toko. Barang itulah yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat menjual satu unit ponsel Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel merek Itel seharga Rp550 ribu.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap RDA pada Jumat, 10 April 2026, atau empat hari setelah laporan diterima polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak ponsel, dua unit telepon genggam Samsung A51 dan Itel A70, sepotong kayu reng sepanjang 50 sentimeter, serta topi hitam milik pelaku.

Kini, RDA harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Purworejo dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan keamanan bangunan guna mencegah aksi kriminal serupa.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan pintu, jendela, hingga bagian atap bangunan terkunci dengan baik. Penggunaan CCTV juga sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah proses identifikasi apabila terjadi tindak kriminal,” pungkasnya. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *