‎Dirjen Badilag Buka FGD Pembaruan Hukum Perceraian

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Badilag MA gelar FGD pembaruan hukum perceraian di Bandung demi kaji beban iwadh istri korban KDRT dan susun pedoman baru hakim.

‎Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., membuka Focus Group Discussion (FGD) Kesyariahan tentang pembaruan hukum perceraian di Bandung, Senin (10/8/2026). Hasil forum ini ditargetkan menjadi bahan utama penyusunan pedoman baru bagi hakim peradilan agama di seluruh Indonesia.

‎Salah satu poin krusial yang disorot Dirjen Badilag adalah dorongan untuk mengkaji ulang beban iwadh bagi istri dalam perkara khulu’ (gugat cerai), khususnya bagi mereka yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penelantaran nafkah. Forum ini juga membedah dua persoalan teknis ruang sidang lainnya, yakni prosedur talak ba’in dan status hukum li’an.

‎”Di tengah maraknya gugatan cerai akibat KDRT serta penelantaran nafkah, relevankah kita membebankan iwadh kepada istri yang sudah berada di posisi rentan? Mari kita kaji ulang agar interpretasi khulu’ tidak menjadi beban ganda bagi pihak yang justru menjadi korban,” tegas Muchlis.

‎Ia menjelaskan, rekomendasi forum ini akan menjadi bahan krusial bagi penyusunan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim, sebagaimana diamanatkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 52 Tahun 2026.

‎Melalui pedoman ini, hakim diharapkan tidak lagi menerapkan pasal secara kaku, melainkan mampu menangkap denyut keadilan substantif serta menyamakan persepsi antar-majelis.

‎FGD bertajuk “Menimbang Kembali Konsep Cerai: Pembaharuan Hukum Acara dan Materil di Peradilan Agama” ini menghadirkan tiga Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., Prof. Dr. H. Aden Rosyadi, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.

‎Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua PTA Bandung Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., serta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.IP., M.M. Pimpinan dan hakim dari delapan Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandung meliputi PA Bandung, Soreang, Cimahi, Ngamprah, Garut, Purwakarta, Cianjur, dan Sumedang juga hadir mengikuti jalannya diskusi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *