Diduga Lecehkan 2 Perempuan di Magelang, Polisi Amankan Pria Asal Temanggung

Rakyatmerdekanews.co.id, MAGELANG –  Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (47) warga Kabupaten dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Magelang, Selasa (8/9/2026).

‎Kasus ini menjadi perhatian setelah video rekaman aksi terduga pelaku beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian bergerak untuk mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

‎Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial MA, berusia 47 tahun.

‎“Polisi selanjutnya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” ujar AKP Riana.

‎Berdasarkan penyelidikan sementara, lanjut Riana, dugaan aksi pelecehan terjadi di dua lokasi, yakni kawasan Jalan Ahmad Yani dan area kampung Nambangan, Kota Magelang.

‎Peristiwa tersebut diduga menyasar perempuan yang sedang berada di ruang publik. Modus dan rangkaian kejadian kini masih didalami penyidik untuk memastikan seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain.

‎Setelah identitas MA diketahui, petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankannya di wilayah Temanggung, Selasa (8/9/2026). Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota.

‎AKP Riana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

‎“Kasus ini masih kami dalami, kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian,” imbuhnya.

‎MA terancam pasal 6 huruf a juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Setelah kami dalami, ternyata tersangka (MA) ini adalah residivis. Kami akan kenakan juga pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan akan jadi 5 tahun 4 bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (Ikh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *