Diduga Langgar Kode Etik, Pejabat MDA Bangli Dilaporkan Desa Adat Tegallalang

Bangli-RMNews: Masyarakat Desa Adat Tegallalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, resmi melayangkan surat aduan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Selasa (21/10). Aduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang pejabat di lingkungan MDA Kabupaten Bangli berinisial IWW, yang menjabat sebagai Baga I Bidang Hukum Adat dan Agama.

Dalam surat bernomor 20/DAT.BGL/X/2025 yang diterima Gung Ratu, pihak Desa Adat Tegallalang menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap IWW yang dinilai tidak netral dan tidak menjalankan fungsi pembinaan adat sebagaimana mestinya. Oknum tersebut dituding tidak melakukan upaya mediasi saat terjadi dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegallalang oleh seorang warga pendatang, bahkan disebut turut memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang diduga menghina adat.

Read More

“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum pejabat tersebut. Sebagai pejabat yang membidangi hukum adat, seharusnya ia melindungi dan membela kepentingan Desa Adat, bukan malah membela pihak yang menghina adat kami,” ujar I Wayan Miarsa, Bandesa Adat Tegallalang, saat dikonfirmasi.

Miarsa menegaskan bahwa masyarakat Desa Adat Tegallalang berharap Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali segera menindaklanjuti aduan tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga adat di Bali agar tidak tercoreng oleh tindakan individu.

“Majelis Desa Adat adalah forum kehormatan bagi seluruh Desa Adat di Bali. Jangan sampai kepercayaan masyarakat adat menurun akibat ulah segelintir oknum,” tegas Miarsa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MDA Kabupaten Bangli maupun MDA Provinsi Bali terkait langkah yang akan diambil atas laporan tersebut. (skr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *