Adat Tegalalang Kawal Sidang Penghinaan: Warga Tegaskan Marwah Adat Harus Dijaga

Bangli-RMNews.com: Sidang perkara dugaan penghinaan terhadap aparat Desa Adat Tegalalang dengan terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu (15/10). Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan lancar, disaksikan langsung oleh perwakilan krama dan prajuru adat yang datang untuk menunjukkan solidaritas menjaga kehormatan desa.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan. Apa yang dilakukan terdakwa bukan sekadar menghina seseorang, tapi merendahkan martabat Desa Adat Tegalalang,” ujar Sang Ketut Rencana prajuru adat usai sidang.

Menurutnya, tindakan terdakwa yang menghina Sang Ketut Rencana, Kerta Desa Adat Tegalalang, dianggap telah menyinggung marwah adat Bali.

Read More

“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa adat Bali tidak boleh dihina,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut peristiwa penghinaan itu terjadi pada 5 Maret 2025 di bawah pohon beringin area Pura Melanting, Tegalalang. Saat itu, Sang Ketut Rencana sedang melaksanakan tugas adat, namun terdakwa diduga melontarkan kata-kata kasar dan menuding-nuding korban di depan umum.

Tindakan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap pejabat adat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 316 KUHP dan Pasal 315 KUHP.

Desa Adat Tegalalang menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi dan wibawa lembaga adat di Bali.

“Kami datang bukan untuk emosi, tapi untuk menunjukkan bahwa adat Bali punya harga diri yang harus dijaga,” kata salah satu warga.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Desa Adat Tegalalang memastikan akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.(can/skr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *