Dari Balik Tembok Fort Rotterdam Hingga Jalan Kartini, Sejarah Panjang PN Makassar

Rakyatmerdekanews, Makassar – “Dari dewan kompeni di balik tembok Fort Rotterdam, majelis kolonial yang beranggotakan Kapitan Wajo, hingga pengadilan Republik yang kini menaungi empat pengadilan khusus. Gedung di Jalan R.A. Kartini hanyalah satu bab dari kisah keadilan yang jauh lebih tua.”
‎
‎Lima Juli 1824, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Baron van der Capellen berlabuh di Makassar. Dua belas hari kemudian, ia menetapkan aturan yang menempatkan sebuah Raad van Justitie di kota ini. Kelak, wilayah hukumnya membentang dari Sulawesi sampai Timor dan Maluku.
‎
‎Dua abad berselang, lembaga peradilan di kota ini masih bekerja, meski telah berkali-kali berganti rupa. Ia pernah menjadi pengadilan kolonial yang memisahkan orang Eropa dari pribumi, lalu Pengadilan Negeri Ujung Pandang, hingga kini menjadi Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
‎
‎Selain perkara pidana dan perdata, lembaga ini kini juga menaungi Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Tindak Pidana Korupsi, dan Hubungan Industrial. Gedung yang didirikan pada 1915 di tepi Julianaweg, kini Jalan R.A. Kartini, masih menjadi tempat bersidang hingga hari ini.
‎
Ketika Kompeni Menjadi Hakim
‎
‎Benteng itu semula milik Kerajaan Gowa. Jauh sebelum kompeni datang, nama Makassar sudah tercatat dalam kakawin Desawarnana abad ke-14. Kerajaan itu juga telah memiliki tata hukumnya sendiri. Raja Gowa IX Karaeng Tumapa’risi Kallonna (1512–1548) menyusun kitab hukum serta tata cara mengumumkan perang.
‎
‎Perang Makassar berakhir dengan Perjanjian Bongaya pada 1667. Cornelis Speelman menjadikan benteng Ujung Pandang sebagai markas kompeni dan menamainya Fort Rotterdam. Dari balik temboknya, gubernur VOC dan dewannya memerintah sekaligus mengadili pegawai kompeni, serdadu, dan orang-orang yang diperbudak.
‎
‎Menurut kajian sejarawan Djoko Marihandono (2008), Fort Rotterdam dilengkapi penjara dan ruang penyiksaan untuk menopang kekuasaan politik dan hukum VOC. Di luar dewan kompeni, kota yang majemuk ini juga memiliki lapisan keadilannya sendiri. Para Kapitan Melayu semula berwenang mengadili warganya, hingga pada 1765 kompeni mencabut kewenangan pidana mereka.
‎
‎Sejak awal, keadilan di Makassar tidak pernah tunggal. Ia dibagi menurut siapa Anda dan dari mana Anda berasal.
‎
‎Dua Belas Hari pada 1824 dan Gedung di Jalan Keadilan
‎
‎Aturan Nieuwe Organisatie (Staatsblad 1824 No. 31a) yang ditetapkan van der Capellen pada 17 Juli 1824 menyusun peradilan berjenjang. Di puncak ada Raad van Justitie yang berkedudukan di Makassar. Sejarawan Unhas, Dias Pradadimara dalam Lensa Budaya (2017) menguraikan, Raad van Justitie diisi ketua, empat anggota, penuntut, panitera, dan juru sita. Sementara Groote Landraad diketuai pejabat Belanda dengan anggota para pemuka kota: Kapitan Melayu, Kapitan Wajo, Galarang Mariso, Bantaeng, Kajang, kepala jaksa, serta kepala imam.
‎
‎“Di meja hijau abad ke-19, Kapitan Wajo duduk sebagai hakim anggota, di bawah ketua seorang pejabat Belanda.”
‎
‎Sistem itu mencapai bentuk bakunya pada 1882 melalui reglemen peradilan untuk Celebes (Staatsblad 1882 No. 22) yang memuat 553 pasal.
‎
‎Pada 1915, sebagai bagian dari pembangunan kota setelah Makassar menjadi Gemeente pada 1906, didirikan gedung baru Raad van Justitia. Lokasinya menghadap tiga jalan: Julianaweg di utara (kini Jl. R.A. Kartini), Hospitaalweg di timur (kini Jl. Jenderal Sudirman), dan Justitielaan di selatan (kini Jl. Ammanagappa) – yang berarti Jalan Keadilan.
‎
‎Bangunan bergaya neoklasik seluas 48,40 x 44,90 meter ini memiliki simetri yang menyembunyikan pembagian tidak setara. Sayap utara menjadi ruang Raad van Justitie untuk orang Eropa, Tionghoa, dan bangsawan. Sayap selatan menjadi ruang Landraad untuk rakyat pribumi. _Satu atap, dua keadilan._ Raad van Justitie Makassar adalah salah satu dari hanya enam di Hindia Belanda, sejajar dengan Batavia, Semarang, Surabaya, Padang, dan Medan.
‎
‎Ketika Senjata Mendahului Hakim
‎
‎Tatanan itu runtuh pada Februari 1942 saat Jepang mendarat. Pengadilan kolonial berganti nama dengan istilah Jepang dan menghapus pembedaan golongan. Proklamasi 1945 tidak serta-merta membawa Makassar ke pangkuan Republik. Pada Desember 1946, Konferensi Denpasar melahirkan Negara Indonesia Timur dengan Makassar sebagai ibu kota. Di masa gejolak itu, hukum kerap kalah cepat dari senjata.
‎
‎Republik Menata Pengadilannya
‎
‎Setelah bubarnya NIT pada 1950, gedung di Jalan Kartini menjadi milik Republik. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 menyatukan susunan peradilan. Semua warga kini berperkara di satu Pengadilan Negeri. Ketika nama kota diubah menjadi Ujung Pandang pada 1971, lembaga ini menjadi PN Ujung Pandang, hingga nama Makassar kembali melalui PP Nomor 86 Tahun 1999.
‎
‎Reformasi menitipkan tugas lebih berat. Kepres Nomor 97 Tahun 1999 membentuk Pengadilan Niaga, Kepres Nomor 31 Tahun 2001 membentuk Pengadilan HAM – salah satu dari empat di Indonesia dengan wilayah hukum sampai Papua – serta Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial. Kini gedung tua itu menaungi empat pengadilan khusus sekaligus.
‎
‎Merawat Dinding yang Bersaksi
‎
‎Pada 2010, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya melalui Kepmen Nomor PM.59/PW.007/MKP/2010, dikukuhkan dengan SK Wali Kota Makassar Nomor 576/432.2/Tahun 2018.
‎
‎Pada 2022, Mahkamah Agung memugarnya secara menyeluruh dengan anggaran Rp8,7 miliar. Kajian bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel menghasilkan amanat: kembalikan bangunan semirip mungkin dengan aslinya. Bentuk aslinya dipertahankan, dilengkapi fasilitas inklusi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) modern berbasis digital.
‎
‎Kini kompleks seluas 7.700 meter persegi di Jalan R.A. Kartini Nomor 18/23 itu dikembangkan sebagai Pengadilan Wisata, sebuah _living museum_. Warga dapat berkunjung, mengenal sejarah, dan menyaksikan sidang terbuka. Budaya kerjanya dirangkum dalam filosofi _“Kulle Tonji”_ – bisa, mampu.
‎
‎Tahun 2026 menandai babak istimewa. Sejak 2 Januari 2026, para hakimnya mengadili perkara pidana dengan KUHP nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Wetboek van Strafrecht warisan Belanda yang berlaku sejak 1918, setahun setelah angka yang terpahat di fasad gedung ini, akhirnya pensiun.
‎
‎Hampir tiga abad perjalanan itu mengajarkan satu hal: gedung hanya menyediakan atap. Dari dewan kompeni di balik tembok benteng hingga sidang yang kini terbuka bagi siapa saja, yang menentukan selalu sama – putusan yang lahir di bawahnya dan kepada siapa putusan itu berpihak.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *