Brankas Gaib! Pengedar Sabu di Bathin Solapan Diciduk Polisi, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Kasur Biar ‘Modal Tetap Hangat’

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Cita-cita pria berinisial Y.S.G (26) untuk menjadi bandar narkoba kelas kakap tampaknya harus kandas di atas ranjang. Alih-alih mendapatkan kekayaan seperti di film-film kriminal, strategi jeniusnya menyembunyikan narkotika jenis sabu di bawah kasur justru berujung pada penjemputan paksa oleh Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Aksi penggerebekan yang dramatis sekaligus menggelitik ini terjadi pada Kamis (16/7/2026) dini hari, tepatnya pukul 00.05 WIB. Petugas menyergap kediaman pelaku di Jalan Setia Budi, Desa Air Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen total Polres Bengkalis dalam menyukseskan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menerima laporan dari warga yang resah dengan transaksi mencurigakan, polisi langsung meluncur ke lokasi. Sadar rumahnya dikepung, Y.S.G sempat mencoba mengambil langkah seribu alias melarikan diri.

“Pelaku sempat mencoba mode sprint dini hari, mungkin dikira sedang ikut lomba lari agustusan. Sayangnya, refleks tim opsnal kami jauh lebih cepat daripada ambisinya untuk kabur,” celoteh salah satu petugas di lapangan.

Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, polisi langsung mengacak-acak rumah pelaku untuk mencari barang bukti. Di sinilah komedi dimulai. Setelah memeriksa berbagai sudut rumah, petugas menemukan “harta karun” yang disembunyikan di tempat paling klise dalam sejarah persembunyian umat manusia: di bawah kasur.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram. Disembunyikan rapi di bawah kasur. Mungkin maksud pelaku agar investasinya itu aman dari jangkauan tuyul, atau biar tidurnya bisa sambil memantau modal,” ujar AKP Tidar Laksono sembari menggelengkan kepala heran atas kreativitas tempat persembunyian tersebut.

Selain paket sabu super mini seberat 0,39 gram, yang beratnya bahkan kalah saing dengan sebungkus micin warung, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat berisi riwayat obrolan bisnis haramnya.

Saat diinterogasi, Y.S.G yang sudah lemas mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P, yang kini otomatis menyandang gelar DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.

Tak cukup sampai di situ, setelah dipaksa melakukan ritual tes urine, hasil menunjukkan bahwa Y.S.G positif mengandung methamphetamine.

“Saat dites urine hasilnya positif. Pantas saja dia nekat menyembunyikan sabu di bawah kasur, sepertinya efek halusinasi membuat dia berpikir kasurnya adalah brankas bank Swiss,” kelakar seorang penyidik di Polres.

Akibat strategi bisnis yang gagal total ini, Y.S.G kini harus rela menukar kasur empuknya dengan lantai semen dingin sel tahanan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang dipastikan bakal membuatnya “tidur tidak nyenyak” dalam waktu yang sangat lama.

Polres Bengkalis pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak meniru tingkat kreativitas buruk Y.S.G dan meminta warga tetap aktif melaporkan peredaran narkoba ke Call Center Polri 110. Polisi berjanji akan terus menyapu bersih para pengedar, ke mana pun mereka bersembunyi,bahkan jika bersembunyi di dalam lipatan gorden sekalipun.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *