Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Meningkatnya aktivitas logistik di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok mendorong kebutuhan pelayanan peti kemas yang semakin tinggi. Kondisi ini berdampak pada kapasitas pelayanan peti kemas kosong di salah satu depo di Terminal Marunda yang telah mencapai batas optimal, sehingga memicu antrean kendaraan di akses menuju Kawasan Marunda.
Akibatnya, sejumlah pengemudi trailer yang tergabung dalam keluarga besar sopir menyampaikan keberatan kepada instansi terkait.
Dari hasil mediasi sebelumnya, disepakati pemanfaatan area operasional PT KCN sebagai lokasi tambahan pembongkaran kontainer sementara. Namun muncul pertanyaan terkait kesiapan infrastruktur menuju lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Rakyatmerdekanews, kondisi jalan menuju area tersebut masih rusak dan berlubang. Pihak yang berwenang, yang merupakan tanggung jawab Kawasan Berikat Nusantara (KBN), hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
”Kami belum bisa memberikan keterangan. Wewenang bukan lagi kami. Saya tidak di Humas lagi,” kata Hedy Hermawan, karyawan KBN.
Sebagai langkah antisipasi demi kelancaran pelayanan dan menekan kemacetan dari hulu ke hilir, yakni dari Pelabuhan Priok hingga Kawasan Marunda, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menginisiasi Rapat Pembahasan selama 3 hari berturut-turut pada 13-15 Juli 2026.
Tujuan rapat adalah memperkuat kelancaran distribusi peti kemas serta penataan pengelolaan empty container di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
KSOP Utama Tanjung Priok pun bergerak cepat dengan menggelar Rapat Pembahasan pada Senin 13 Juli 2026 dan Rabu 15 Juli 2026. Rapat dihadiri perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla, Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Hubla, KSOP Kelas II Marunda, KSOP Kelas II Patimban, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, DPC INSA Jaya, perwakilan perusahaan pelayaran/Main Line Operator, serta Operator Terminal Petikemas.
Dalam rapat tersebut, KSOP Tanjung Priok mengapresiasi langkah sistematis yang diambil dan mengusulkan kebijakan sementara berupa penyesuaian batas Yard Occupancy Ratio (YOR) di terminal peti kemas dari 65% menjadi 70%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan kapasitas terminal dan peningkatan kelancaran arus logistik yang akan dievaluasi setelah implementasi selama satu bulan.
Selain itu, diusulkan juga penambahan gatepass jika diperlukan oleh Terminal Operator, dengan tetap mempertimbangkan kondisi trafik baik di dalam terminal maupun di jalan-jalan akses pelabuhan.
”Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan arus peti kemas di tengah meningkatnya aktivitas logistik, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran operasional, dan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” ujar Capt. Heru Susanto.
Sebagai solusi alternatif, Capt. Heru juga menyampaikan bahwa Pelabuhan Patimban dapat dimanfaatkan untuk repositioning empty container dengan kapasitas 1.000 TEUs selama 7–10 hari. Namun hal ini memerlukan koordinasi lebih lanjut mengingat jalan tol akses Patimban baru ditargetkan beroperasi pada Kuartal III 2027. Untuk sementara, angkutan truk kontainer dapat memanfaatkan jaringan jalan nasional dan Tol Trans Jawa menuju Pelabuhan Patimban. (Delly M)
Apresiasi KSOP Tanjung Priok: Perkuat Kelancaran Distribusi Petikemas dan Tata Kelola Empty Container






