Rakyatmerdekanews, Jakarta – Masalah bukti elektronik lintas yurisdiksi sebenarnya tidak cukup dilihat dari pertanyaan sederhana: datanya berada di mana. Dalam praktik, sebuah data bisa dikelola oleh penyedia layanan di satu negara, diproses di negara lain, disimpan pada beberapa pusat data sekaligus, tetapi tetap dapat diakses dari Indonesia. Karena itu, lokasi server tidak selalu dapat dijadikan patokan utama untuk menentukan hukum yang berlaku.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam kajian yang ditulis Bony Daniel, Hakim PN Serang. Setelah KUHAP 2025 berlaku, persoalan yang lebih relevan justru adalah hukum mana yang mengatur cara data tersebut diperoleh, apakah cara memperolehnya sah, dan apa akibatnya jika bukti itu kemudian digunakan dalam persidangan di Indonesia.
Dua Syarat Kumulatif Pasal 235 KUHAP
Pasal 235 ayat (3) KUHAP pada dasarnya meminta hakim memeriksa dua hal yang berbeda, yaitu apakah bukti elektronik itu autentik dan apakah bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah. Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, Pasal 235 ayat (5) menentukan bahwa bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
Sebuah data bisa saja terbukti asli dan tidak berubah, tetapi ternyata diperoleh oleh pihak yang tidak berwenang atau melalui prosedur yang tidak sah. Sebaliknya, data dapat diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi muncul persoalan apakah data yang diajukan di persidangan masih sama dengan data yang pertama kali diperoleh. Karena itu, pemeriksaan mengenai asal data, integritas, cara ekstraksi, penyimpanan, dan chain of custody tetap harus dibedakan dari pemeriksaan mengenai kewenangan dan prosedur perolehannya.
Locus Regit Actum vs Forum Regit Actum
KUHAP sendiri belum memberikan aturan yang secara langsung menjawab hukum mana yang harus dipakai ketika bukti elektronik melibatkan lebih dari satu negara. Dalam literatur dikenal perdebatan antara locus regit actum dan forum regit actum. Cara memperoleh bukti dapat tunduk pada hukum negara tertentu, sedangkan keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya bukti tersebut digunakan di pengadilan Indonesia tetap ditentukan oleh hukum acara Indonesia.
Pasal 124 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan kepada PN Jakarta Pusat untuk memeriksa permohonan penyitaan terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun kewenangan itu perlu ditempatkan secara tepat sebagai bentuk kontrol yudisial menurut hukum Indonesia, bukan kewenangan untuk melakukan penyitaan sendiri di negara lain. Dalam hukum internasional, kewenangan menerapkan hukum dibedakan dari _enforcement jurisdiction_.
Jalur MLA dan Jalur Non-MLA
Jika bukti diperoleh melalui Mutual Legal Assistance (MLA), persoalannya relatif lebih jelas. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana menentukan bahwa bantuan dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta. Jadi, ketika Indonesia meminta negara lain melakukan penggeledahan atau penyitaan, tindakan tersebut mengikuti hukum negara yang melaksanakannya. Hubungan langsung ini disebut sebagai textual bridge.
Meski begitu, penggunaan MLA tidak berarti bukti otomatis dapat digunakan. Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2006 memang mengakui alat bukti yang diperoleh melalui bantuan, tetapi hakim tetap harus menguji autentikasi dan cara perolehannya berdasarkan Pasal 235 KUHAP.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika data diperoleh di luar MLA. Data dapat diberikan secara sukarela oleh penyedia layanan, diperoleh berdasarkan persetujuan pemegang akun, diminta langsung dari penyedia asing, diperoleh melalui _production order_, atau diakses dari jarak jauh melalui _remote access_.
Dalam keadaan seperti itu, hakim perlu menjelaskan terlebih dahulu mengapa hukum suatu negara memang relevan terhadap tindakan yang diperiksa. Hubungan semacam itu disebut doctrinal bridge. Hubungannya dapat terlihat dari tempat tindakan dilakukan, negara tempat penyedia layanan berada, pihak yang diminta menyerahkan data, siapa yang secara hukum menguasai data, hingga adanya perjanjian internasional.
6 Tahap Pengujian
Penulis menawarkan 6 tahap pengujian: _characterisation, domestic authority, applicable external law, conflict of applicable laws, materiality,_ dan _consequence under Article 235.
Sederhananya, hakim terlebih dahulu melihat bagaimana bukti diperoleh dan apakah aparat Indonesia mempunyai kewenangan. Setelah itu, hakim menentukan apakah ada hukum negara lain yang juga mengatur tindakan tersebut. Jika lebih dari satu hukum berlaku, perlu dilihat apakah seluruh kewajiban masih dapat dipenuhi bersama atau justru saling bertentangan.
Jika ditemukan pelanggaran, barulah dinilai apakah pelanggaran itu cukup penting untuk memengaruhi legalitas perolehan bukti. Pelanggaran hukum asing pun tidak otomatis membuat bukti harus dikesampingkan. Yang menentukan adalah apakah pelanggaran itu berkaitan langsung dengan kewenangan memperoleh data, izin, persetujuan, larangan pengungkapan, atau batas akses.
Dalam kerangka ini, hukum asing tidak menentukan sendiri apakah bukti dapat digunakan di pengadilan Indonesia. Keputusan akhirnya tetap berdasarkan KUHAP. Namun hukum asing tetap harus diperhatikan jika memang mengatur pihak atau tindakan yang menghasilkan bukti.
“Karena itu, sah atau tidaknya bukti elektronik lintas yurisdiksi tidak cukup ditentukan dari lokasi data. Yang lebih penting adalah bagaimana data diperoleh, siapa yang berwenang, hukum apa yang berlaku, apakah ada konflik kewajiban, dan apakah pelanggarannya benar-benar memengaruhi keabsahan perolehan bukti,” tulis Bony Daniel.
(Red)
Lokasi Server Bukan Patokan, Hakim Wajib Uji Cara Perolehan Bukti Elektronik Lintas Negara






