Rakyatmerdekanews, Jakarta – Penguatan transparansi dan pembentukan majelis khusus menjadi langkah krusial dalam menjawab pertanyaan apakah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat diuji secara materiil di Mahkamah Agung.
Pendahuluan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) memiliki peran vital dalam peradilan Indonesia. Lembaga peradilan menggunakan PERMA untuk mengisi kekosongan hukum.
Namun, posisi PERMA kerap menimbulkan perdebatan dalam ilmu hukum tata negara. Keberadaan PERMA sebagai regulasi mengikat menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengujiannya. Mungkinkah PERMA diuji secara materiil di Mahkamah Agung? Pertanyaan ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban tata urutan hukum nasional.
Kedudukan PERMA
Hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. PERMA tidak tercantum secara eksplisit dalam hierarki Pasal 7 tersebut. Kedudukan PERMA diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011.
Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa peraturan lembaga negara diakui keberadaannya. Regulasi ini mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan.
Kewenangan pembentukan PERMA bersumber dari Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. MA berwenang mengatur hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang. Pembentukan PERMA bertujuan mengisi kekosongan hukum demi kelancaran peradilan. Secara akademis, PERMA berkedudukan di bawah undang-undang dan dinilai sederajat dengan Peraturan Pemerintah dalam praktik peradilan.
Pengujian PERMA dan Wewenang Mahkamah Agung
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menetapkan wewenang Mahkamah Agung. MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Wewenang ini dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985.
Tata cara pengujian diatur melalui PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Secara formal yuridis, pengujian PERMA di Mahkamah Agung sangat dimungkinkan. PERMA merupakan peraturan di bawah undang-undang yang menjadi objek Hak Uji Materiil (HUM). Masyarakat yang dirugikan oleh norma PERMA dapat mengajukan permohonan HUM ke MA.
Dilema Conflict of Interest
Meskipun secara formal dimungkinkan, pengujian PERMA di MA menghadapi dilema mendasar. Dilema tersebut berkaitan dengan imparsialitas dan independensi hakim. Mahkamah Agung bertindak sebagai pembentuk PERMA. Pada saat yang sama, MA bertindak sebagai hakim yang menguji PERMA tersebut.
Secara teori, kondisi ini memicu benturan kepentingan _(conflict of interest)_ yang serius. Di sisi lain, pembatalan PERMA oleh MA dapat dipersepsikan sebagai pengakuan kesalahan internal. Sebaliknya, jika MA menolak pengujian PERMA, publik dapat meragukan objektivitasnya.
Ketiadaan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang khusus. Kewenangan MK terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. MK tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menguji peraturan di bawah undang-undang. PERMA tidak dapat diuji secara langsung di MK. Ketiadaan kewenangan MK menyebabkan pengujian PERMA sepenuhnya bermuara di MA.
Gagasan Reformasi dan Solusi Alternatif
Untuk mengatasi dilema benturan kepentingan, beberapa langkah reformasi perlu dilakukan. Misalnya, penyusunan pedoman pembentukan regulasi yang terstruktur. Objektivitas pengujian juga dapat ditingkatkan melalui persidangan yang transparan. Keterangan ahli dan publik perlu didengarkan secara terbuka. Gagasan pembentukan majelis _ad hoc_ juga dapat dipertimbangkan. Majelis ini dapat melibatkan unsur eksternal seperti akademisi dan praktisi hukum independen.
Pengujian PERMA di Mahkamah Agung secara legal formal sangat memungkinkan. Ketentuan UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 memberi dasar hukum yang sah. Namun, pengujian oleh MA memunculkan tantangan objektivitas. Penguatan transparansi dan pembentukan majelis khusus menjadi langkah krusial demi menegakkan asas negara hukum.
(Red)
Kedudukan PERMA di Bawah UU, MA Berwenang Uji Tapi Hadapi Tantangan Objektivitas






