Rakyatmerdekanews, Jakarta – Mahkamah Agung dan lembaga peradilan perlu menjaga konsistensi putusan agar menjadi rujukan yang andal di tengah menguatnya konvergensi antara sistem civil law dan common law di Indonesia.
Karakteristik Klasik
Dua sistem hukum utama mendominasi praktik peradilan di dunia saat ini. Kedua sistem tersebut adalah civil law dan common law. Tradisi civil law mengakar kuat pada hukum Romawi. Tradisi ini berkembang pesat di daratan Eropa Kontinental. Belanda membawa sistem civil law ke Indonesia melalui masa kolonialisasi yang panjang. Sebaliknya, sistem common law berkembang di Inggris. Sistem ini kemudian menyebar ke negara-negara persemakmuran seperti Amerika Serikat dan Australia.
Civil law sangat mengandalkan kodifikasi hukum tertulis sebagai sumber utama. Kitab undang-undang disusun oleh lembaga legislatif secara terstruktur. Hakim bertugas menerapkan aturan tertulis tersebut pada perkara konkret. Sebaliknya, common law bertumpu pada preseden atau putusan hakim terdahulu. Hakim dalam sistem common law memiliki kewenangan membentuk hukum baru melalui putusan pengadilan. Doktrin stare decisis mengharuskan hakim mengikuti putusan pengadilan sebelumnya untuk kasus serupa.
Perbedaan peran hakim dalam persidangan juga sangat terasa. Hakim civil law berperan aktif memimpin persidangan dan mencari kebenaran materiil. Sistem ini sering disebut sebagai sistem inkuisitorial. Sebaliknya, hakim common law berperan sebagai penengah netral dalam proses adversarial. Pihak-pihak yang bersengketa bertanggung jawab penuh menyajikan bukti dan argumen di hadapan hakim.
Pendorong Konvergensi Hukum Global
Dikotomi klasik antara kedua sistem hukum kini semakin mengabur. Proses globalisasi dan integrasi ekonomi mendorong terjadinya titik temu. Perdagangan internasional dan transaksi bisnis lintas batas menuntut kepastian hukum yang seragam. Tuntutan efisiensi hukum mempercepat interaksi antarnegara di seluruh dunia. Praktik transplantasi hukum menjadi fenomena yang sangat lumrah dalam pembentukan regulasi modern.
Negara-negara bersistem civil law mulai menghargai pentingnya preseden hakim. Putusan pengadilan terdahulu dipelajari dan dijadikan rujukan secara konsisten. Doktrin _jurisprudence constante_ berkembang untuk menjaga kesatuan penafsiran hukum. Sebaliknya, negara-negara common law mulai gencar menyusun kodifikasi perundang-undangan tertulis. Aturan tertulis diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat.
Proses modernisasi pendidikan hukum turut mendorong konvergensi ini. Banyak akademisi dan praktisi hukum dari negara civil law menempuh studi di negara common law. Pertukaran gagasan hukum terjadi secara intensif melalui literatur internasional. Akibatnya, kedua tradisi hukum saling belajar dan mengadopsi keunggulan satu sama lain secara alamiah.
Implikasi dan Praktik Konvergensi di Indonesia
Indonesia mengalami dampak yang sangat nyata dari fenomena konvergensi hukum. Sistem hukum nasional tidak lagi murni menganut tradisi civil law. Hakim pengadilan umum dan hakim Mahkamah Konstitusi aktif melakukan penemuan hukum. Hakim bertindak menciptakan hukum baru untuk mengisi kekosongan undang-undang. Langkah ini diambil agar hukum tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Peran yurisprudensi menjadi semakin krusial dalam praktik peradilan nasional. Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi yurisprudensi melalui penerapan sistem kamar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa konvergensi hukum adalah hal yang tak terhindarkan. Menurut beliau, penguatan yurisprudensi merupakan kunci utama untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
Berbagai pranata hukum khas common law telah diserap ke dalam hukum Indonesia. Contoh nyata terlihat pada penerapan konsep trust dan sekuritisasi aset di sektor keuangan. Pembentukan undang-undang di bidang persaingan usaha, kepailitan, dan hak kekayaan intelektual juga sangat dipengaruhi tradisi Anglo-Saxon. Selain itu, teknik penyusunan undang-undang dengan metode omnibus diadopsi dari sistem common law untuk menyelaraskan berbagai aturan sekaligus.
Dalam bidang hukum acara, Indonesia mulai mengadopsi elemen adversarial secara selektif. Perluasan objek praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi bukti nyata. Penyesuaian ini memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat bagi tersangka.
Tantangan serta Batasan Konvergensi
Proses konvergensi hukum tetap memiliki batasan dan tantangan mendasar. Kedua tradisi hukum saling mendekat tetapi tidak melebur secara total. Prinsip-prinsip utama dan karakteristik mendasar dari masing-masing sistem tetap dipertahankan.
Beberapa doktrin khas common law tetap sulit diterapkan di Indonesia. Contohnya adalah konsep _anti-suit injunction_ yang melarang para pihak membawa sengketa ke yurisdiksi lain. Konsep ini dinilai terlalu bertentangan dengan prinsip dasar civil law.
Efektivitas putusan hakim dalam membentuk hukum juga memiliki keterbatasan. Putusan Mahkamah Konstitusi atau yurisprudensi Mahkamah Agung tetap membutuhkan tindak lanjut operasional. Lembaga pembentuk undang-undang dan instansi pemerintah wajib merespons putusan tersebut melalui tindakan legislatif dan administratif.
Konvergensi antara sistem civil law dan common law merupakan keniscayaan sejarah. Indonesia berhasil memanfaatkan konvergensi ini untuk memperkuat sistem hukum nasional. Pendekatan hibrid ini menggabungkan kepastian hukum tertulis dengan fleksibilitas penemuan hukum oleh hakim. Penguatan kualitas yurisprudensi dan penataan produk hukum harus terus dilakukan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, responsif, dan berkepastian hukum.
(Red)
Sistem Hukum Indonesia Tak Lagi Murni Civil Law, Ini Potret Konvergensinya






