Hadirkan 1.558 Peserta, Bawas MA Dorong Digitalisasi Pengawasan Lewat Wastitama ‎

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Badan Pengawasan (Bawas) MA menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan dan penanganan pengaduan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia pada 27–29 Oktober 2026 di Jakarta.
‎
‎Ketua Kamar Pengawasan MA Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam sambutan membuka kegiatan ini menjelaskan sejak terbentuk tahun 2006, didahului unit pengawasan fungsional pada 2002, Bawas terus berperan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
‎
‎“Keberhasilan pengawasan membutuhkan sinergi dan komitmen seluruh satuan kerja, baik pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama, dalam menerapkan kebijakan pengawasan Mahkamah Agung,” tegas Prof. Yanto.
‎
‎Pengawasan yang Membangun, Bukan Mencari Kesalahan
‎
‎Ia menegaskan rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rumusan langkah-langkah perbaikan yang konkret, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
‎
‎“Melalui sinergi yang kuat antara Badan Pengawasan, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, kita optimistis dapat terus memperkuat sistem pengawasan yang profesional, modern, efektif, dan berintegritas,” tambahnya.
‎
‎Dalam memimpin rakor, Kepala Bawas MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. menegaskan pengawasan pada hakikatnya bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan ikhtiar bersama menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.
‎
‎“Bawas mendorong pergeseran menuju pengawasan berbasis risiko yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan di samping penindakan, dengan pimpinan satuan kerja sebagai garda terdepan pengawasan melekat,” tegasnya.
‎
Materi dari Para Narasumber Badan Pengawasan
‎
‎Rakor membahas sejumlah materi strategis, diantaranya:
‎
1. Arah kebijakan pengawasan, disampaikan Inspektur Wilayah II, Dr. Ahmad Syafiq, S.H., M.H. yang memaparkan model pengawasan terintegrasi, yakni identifikasi, cegah, deteksi, verifikasi, tindak lanjut, dan monitoring-evaluasi. Ia menekankan zero tolerance terhadap layanan transaksional dan menyoroti pergeseran materi pengaduan, dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju gaya hidup hedonis dan pamer kemewahan _(flexing)_ di lingkungan keluarga hakim.
‎
‎2. Penanganan pengaduan (Perma 9/2016), disampaikan Inspektur Wilayah III, Kusman, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2026 Bawas menerima 5.120 pengaduan, dengan SIWAS sebagai kanal utama. Pengadilan tingkat pertama berwenang mengadministrasikan pengaduan ke SIWAS, sedangkan pemeriksaan oleh pengadilan tingkat banding dilakukan atas delegasi atau inisiatif sendiri setelah persetujuan Kepala Bawas.
‎
3. Teknik pemeriksaan dan penyusunan LHP, disampaikan Aminal Umam yang menekankan asas praduga tak bersalah, pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti disertai keyakinan tim, serta kelengkapan berkas LHP beserta pendapat Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Pada 2025, dari 5.561 pengaduan, 222 diperiksa (127 oleh Badan Pengawasan dan 95 melalui pengadilan tingkat banding).
‎
‎4. Administrasi umum, mencakup keuangan perkara dan DIPA, kepegawaian dan BMN. Materi mencakup pengujian register perkara, panjar, PNBP, uang titipan pihak ketiga, serta pertanggungjawaban belanja dan perjalanan dinas berdasarkan bukti riil. Opini WTP yang diraih Mahkamah Agung sejak 2012 tidak berarti bebas dari penyimpangan, sehingga ketertiban persediaan dan aset tetap perlu diawasi.
‎
Lima Catatan Penting Tindak Lanjut Rakor
‎
‎Kepala Badan Pengawasan secara resmi menutup kegiatan pada Kamis (29/10/2026). Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan, terdapat lima catatan penting yang menjadi penekanan utama:
‎
Pertama, transformasi paradigma pengawasan berbasis risiko dan berkelanjutan. Pimpinan satker dan Hakim Pengawas dituntut mampu memetakan titik-titik rawan sejak dini serta mengedepankan pencegahan dan pembinaan.
‎
‎Kedua, penanganan pengaduan yang objektif, transparan, dan responsif berdasar Perma Nomor 9 Tahun 2016 dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta percepatan klarifikasi secara _real-time_ terhadap isu-isu krusial yang viral.
‎
‎Ketiga, digitalisasi pengawasan melalui aplikasi Wastitama, menjadi sarana krusial untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan penanganan pengaduan berjalan tertib, transparan, terukur, dan mudah ditelusuri.
‎
Keempat, penguatan tata kelola administrasi dan akuntabilitas pada rumpun administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum kepegawaian dan BMN, serta keuangan perkara dan keuangan DIPA sebagai pondasi utama pencegahan penyimpangan.
‎
‎Kelima, peringatan Hari Sumpah Pemuda dan regenerasi kepengawasan. Momentum pelaksanaan Rakor yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat pentingnya persatuan dan integritas di tengah dinamika mutasi, promosi, dan purnabakti Hakim Tinggi Pengawas Daerah.
‎
‎Sebagai informasi, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti 1.558 peserta dari 273 satuan kerja di empat lingkungan peradilan.
‎
‎(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *