Rakyatmerdekanews, Jakarta – Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial sebagai alat bantu analisis perkara wajib dibarengi dengan kewaspadaan tinggi terhadap keamanan sistem. Dengan mempelajari sistem keamanan data dan melakukan anonimisasi data demi mencegah kebocoran informasi serta menjaga kerahasiaan perkara.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem peradilan harus tetap menjunjung tinggi etika yudisial, independensi hakim, dan perlindungan data pribadi. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan pada hari kedua Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (27/10/2026).
Materi bertajuk “Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Perlindungan Data pada Era AI” disampaikan oleh Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Siber dan Hukum Perlindungan Data Pribadi serta Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dalam paparannya, Prof. Sinta Dewi menekankan bahwa AI merupakan alat bantu, bukan pengganti hakim. Pemanfaatannya harus dilakukan secara etis, aman, proporsional, dan transparan, tanpa mengurangi independensi serta tanggung jawab hakim dalam melakukan penalaran yudisial dan menjatuhkan putusan.
Salah satu perhatian penting adalah larangan mengunggah data pribadi para pihak berperkara secara sembarangan ke dalam sistem AI. Dokumen perkara yang memuat nama, NIK, alamat, informasi keuangan, data anak, maupun informasi sensitif lainnya harus dilindungi agar tidak menimbulkan risiko kebocoran informasi, penyalahgunaan identitas, serta pelanggaran hukum dan etika peradilan.
Penggunaan AI untuk membantu analisis perkara perlu mengutamakan data yang telah dianonimisasikan secara memadai, memperhatikan keamanan sistem, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi dan kebijakan lembaga peradilan.
Melalui materi ini, ditegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan kerahasiaan perkara, independensi hakim, dan perlindungan hak para pencari keadilan. Hakim tetap memegang tanggung jawab penuh atas proses dan hasil penalaran yudisial, sedangkan AI hanya berfungsi sebagai sarana pendukung untuk mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
(Red)
MA Tekankan AI Bukan Pengganti Hakim, Wajib Junjung Etika Yudisial dan Perlindungan Data






