Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan Pembagian Dana Pemulihan Kerugian kepada Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I pada Selasa, 20 Oktober 2026 di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Pembagian ganti rugi Tahap I berbentuk uang senilai Rp229.428.515.741 (dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian:
- Uang rupiah: Rp39.601.549.009
- Uang dolar AS USD 896.988,43 ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732
- Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat: Rp10.404.174.000
- Hasil lelang 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. M.H. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat (Gedung Indosurya Center) atas nama PT Sun International Capital: Rp129.176.107.000
- Hasil lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000
Kegiatan dilaksanakan guna memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan penyaluran dana secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyerahan didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, melalui Pasal 30A yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset.
Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyatakan peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia.
”Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Kepala BPA.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, bekerja sama dengan BPA serta LPSK untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum penyaluran, LPSK dan Kejari Jakarta Barat telah melakukan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka 28 Juli – 26 Agustus 2025, lalu diperpanjang 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejari Jakarta Barat. Hasil verifikasi memutuskan 3.317 korban diterima dengan total kerugian Rp8.062.592.702.119.
BPA bersama Kejati Daerah Khusus Jakarta dan Kejari Jakarta Barat terus bekerja menyelesaikan aset-aset lain dalam perkara ini, baik tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, maupun aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
”Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,”tutupnya.
(Red)






