Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) Tahun 2026. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelatihan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan budaya integritas di lingkungan peradilan.
Audiensi evaluasi digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Hadir dari pihak MA Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., http://M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., serta Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Darmoko Yuti Witanto, S.H.
Dari pihak KPK hadir Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin, serta para widyaiswara KPK.
158 Peserta dari Empat Angkatan
PRISMA 2026 diselenggarakan dalam empat angkatan di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Bogor. Pelatihan berlangsung pada 18–22 Mei, 20–24 Juli, 10–14 Agustus, dan 21–25 September 2026, dengan total 158 peserta dari berbagai lingkungan peradilan.
Materi mencakup kepemimpinan berintegritas, kode etik hakim, budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta manajemen integritas. Pelatihan juga melibatkan pasangan peserta untuk memperkuat penerapan nilai integritas dalam lingkungan keluarga.
Berdasarkan bahan presentasi evaluasi, nilai post-test peserta meningkat di semua angkatan. Nilai Batch I mencapai 85,89, Batch II 99,25, Batch III 98,21, dan Batch IV 88,00. Capaian kompetensi Batch I tercatat 92,30 persen atau 36 dari 39 peserta, sementara Batch II, III, dan IV masing-masing mencapai 100 persen.
Penguatan Integritas Harus Menyasar Risiko Jabatan
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menekankan penguatan integritas tidak cukup melalui pendidikan, tetapi perlu disertai pembenahan sistem untuk mempersempit peluang penyimpangan.
Ia mendorong pelatihan lebih banyak memanfaatkan kasus aktual dan studi kasus sehingga peserta memahami secara konkret risiko suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Kebutuhan pendidikan antikorupsi juga perlu dipetakan berdasarkan fungsi dan risiko pekerjaan.
Perhatian tersebut juga mencakup aparatur yang menjalankan fungsi strategis di pengadilan, termasuk panitera dan sekretaris. Sekretaris berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa, sedangkan panitera menjalankan fungsi administrasi perkara, termasuk salinan putusan, penyitaan, dan eksekusi.
Rencana Aksi Dipantau Tiga Bulan
Evaluasi PRISMA 2026 juga memuat masukan penyempurnaan pelatihan. Peserta mengusulkan penambahan kasus aktual, video, testimoni, serta waktu diskusi lebih panjang. Peningkatan materi, metode pembelajaran, kualitas narasumber, dan efisiensi waktu turut menjadi perhatian.
Tindak lanjut pascapelatihan menjadi bagian penting. Rencana aksi antikorupsi peserta akan dipantau selama tiga bulan melalui pelaporan perkembangan, monitoring, dan evaluasi dampak di satuan kerja masing-masing.
Plt. Kepala BSDK MA Dr. Syamsul Arief menegaskan integritas merupakan fondasi untuk menjaga independensi hakim, kehormatan lembaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Keberhasilan pelatihan perlu dilihat dari penerapan nilai integritas dan perubahan budaya organisasi, bukan semata hasil tes.
Melalui evaluasi ini, MA dan KPK diharapkan terus menyempurnakan PRISMA, memperkuat sinergi antarlembaga, serta mempertimbangkan perluasan sasaran peserta berdasarkan kebutuhan dan risiko jabatan. (Tien)






