Rakyatmerdekanews, Jakarta – Pembahasan diarahkan pada pengaturan peran ahli, praktik dan tantangan pembuktian ilmiah, serta batas-batas yang harus diperhatikan dalam menyusun penilaian profesional ahli.
Hakim Agung MA sekaligus Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Sesi Pleno II Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026, di Bali, Selasa (20/10/2026).
Forum yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tersebut mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim Melalui Optimalisasi Peran Ahli”.
Melalui paparan bertajuk “Expert Judgment dalam Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan Hidup: Peran, Batasan, dan Standar Penggunaan ketika Baku Mutu Belum Ditetapkan”, Syamsul Arief mengangkat persoalan yang kerap muncul: kerusakan ekologis dapat terindikasi oleh kajian ilmiah, tetapi baku mutu atau kriteria baku kerusakan yang relevan belum ditetapkan.
”Ketiadaan baku mutu bukan bukti ketiadaan kerusakan. Keberadaan ahli tidak menghapus disiplin pembuktian,” demikian tesis utama yang ditegaskan. Ia merujuk Pasal 45 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang membuka ruang penggunaan kajian atau keterangan ahli ketika standar atau parameter terkait belum ditetapkan pemerintah.
Dalam kerangka tersebut, Syamsul Arief menekankan pembagian peran yang tegas. Regulator berwenang menetapkan standar normatif yang berlaku umum, ahli menjelaskan data, metode, risiko, hubungan sebab akibat, dan kebutuhan pemulihan, sedangkan hakim menilai fakta yang terbukti dan menentukan konsekuensi hukumnya. Indikator ilmiah yang digunakan untuk perkara konkret tidak serta-merta berubah menjadi baku mutu administratif yang berlaku umum.
Ia juga menguraikan kualitas expert judgment ditentukan oleh keterujian penalarannya, bukan semata gelar atau kedudukan ahli. Aspek yang perlu diperiksa mencakup kompetensi dan independensi, ketepatan pengambilan sampel, keandalan metode, relevansi ekologis, serta jangkauan kesimpulan ilmiah. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara ahli, pengadilan perlu membandingkan data, asumsi, metodologi, dan interpretasinya secara terbuka.
Sebagai ilustrasi, paparannya menyinggung pembelajaran dari perkara Mandalawangi dan Kallista Alam di Indonesia, serta perkara Minamata, Sharma, dan Urgenda dari luar negeri. Berbagai perkara tersebut menunjukkan bukti ilmiah, ketidakpastian kausalitas, dasar kewajiban hukum, dan bentuk pemulihan perlu diperiksa sesuai persoalan konkret masing-masing perkara.
Syamsul Arief juga menggarisbawahi penerapan prinsip kehati-hatian dan orientasi perlindungan alam tetap harus didukung alasan ilmiah dan hukum yang terukur. Ia menawarkan kerangka analitis tujuh pengujian, mulai dari identifikasi kekosongan parameter hingga penilaian proporsionalitas pemulihan, sebagai alat bantu penalaran dan bukan standar hukum baru.
Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 diikuti 125 peserta, termasuk 51 ahli, bersama akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparat penegak hukum, Hakim Yustisial, serta pejabat terkait. Forum berlangsung 20–22 Oktober 2026 dengan agenda diskusi kelompok mengenai pengelolaan sampah, pembuktian kerusakan akibat pertambangan, valuasi kerugian lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, serta eksekusi pemulihan lingkungan.
Partisipasi Syamsul Arief memperlihatkan pentingnya dialog antara ilmu pengetahuan dan peradilan. Pesan sentralnya ialah keberanian hakim untuk melindungi lingkungan harus berjalan seiring ketelitian ilmiah: temuan ahli perlu diuji, tanggung jawab ditentukan berdasarkan alasan hukum, dan pemulihan diarahkan pada fungsi lingkungan yang benar-benar terdampak.
Sebagai informasi, Sesi Pleno II dilaksanakan dalam format panel. Selain Syamsul Arief, panel menghadirkan Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.P.M., serta Dr. Yudi Wahyudin,S.Pi.M.Si., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (AALHI).
Penulis: Ferdian Permadi
Dr. Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah Expert Judgment Lingkungan Hidup






