Rakyatmerdekanews, Jakarta – Sinergi lintas lembaga mutlak diperlukan demi memastikan restitusi yang nyata, terukur, dan berpihak penuh pada pemulihan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi krisis yang membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait pemulihan hak-hak korban.
Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan kegiatan Diskusi dan Koordinasi dengan Stakeholders Terkait Pencegahan dan Penanganan TPKS di Perguruan Tinggi pada Senin (19/10). Acara diselenggarakan di Ruang Rapat Pleno Utama Komnas HAM, Jakarta.
Dalam agenda tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Ainal Mardiah, S.H., M.H., hadir membawakan materi yang berfokus pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 dan PERMA No. 1 Tahun 2022.
Celah Relasi Kuasa dan Budaya Diam
Menurut Ainal Mardiah, ketimpangan relasi kuasa antara civitas akademika seperti dosen, staf, dan mahasiswa kerap menjadi pendorong utama TPKS di kampus. Celah kekerasan sering bermula dari ruang privat akademik yang tertutup, seperti konsultasi, bimbingan akademik, atau bimbingan skripsi dan tesis.
Penanganan kasus di kampus kerap terbentur pada silencing culture atau budaya diam. Banyak kasus diselesaikan secara internal demi menjaga nama baik institusi, atau hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa perlindungan hukum komprehensif bagi korban.
Karena itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tidak boleh menjadi instrumen penutup kasus, melainkan harus berkoordinasi aktif dengan Aparat Penegak Hukum (Polri) apabila unsur pidana terpenuhi.
Krisis Restitusi: Hanya 0,2 Persen Terpulihkan
Fokus lain dalam diskusi adalah ironi pemenuhan hak restitusi. Data yang dipaparkan menunjukkan dari 1.459 putusan, hanya 4 putusan (0,2 persen) yang berhasil memberikan restitusi, sementara 1.455 korban lainnya pulang dengan tangan kosong.
Untuk menjawab tantangan ini, MA menegaskan pentingnya optimalisasi PERMA No. 3 Tahun 2017 yang mewajibkan hakim mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dengan perspektif korban dan bebas stereotip gender. Selain itu, PERMA No. 1 Tahun 2022 mengatur tata cara penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi.
Hak restitusi merupakan hak mandiri korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan psikologis, hingga biaya perawatan medis.
Terobosan MA: Pidana Kurungan Pengganti Restitusi
Menghadapi pelaku yang mangkir atau mengaku tidak mampu membayar, Mahkamah Agung melahirkan terobosan tegas. MA menegaskan hukuman restitusi tidak sama dengan denda biasa. Jika pelaku tidak mampu membayar, eksekusinya wajib melalui prosedur penyitaan dan pelelangan harta benda terlebih dahulu.
Apabila harta pelaku tetap tidak mencukupi setelah dilelang, restitusi dapat diganti dengan pidana penjara atau kurungan pengganti secara proporsional. Pidana subsider ini bertindak sebagai ultimum remedium untuk memastikan hak restitusi korban tidak sekadar aturan di atas kertas, sekaligus memberikan efek jera.
Kunci utama keberhasilan sistem ini adalah kolaborasi aktif antara Majelis Hakim, Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan unit layanan kampus Satgas PPKS.
Penulis: Abiandri Fikri Akba






