Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (WKMA Yudisial) Soeharto menegaskan PERMA 2/2026 bangun keseragaman metodologi pemidanaan terorisme tanpa batasi independensi hakim.
Berlakunya KUHP Nasional menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan nasional. “Pemidanaan tidak semata-mata menjadi konsekuensi setelah terbuktinya tindak pidana, tetapi merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar WKMA Yudisial, Soeharto, S.H.M.Hum.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi PERMA 2/2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu, di Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (28/9).
Ia menegaskan dalam konteks perkara terorisme, keberadaan pedoman pemidanaan dinilai penting karena setiap perkara dapat berbeda dari sisi tingkat kesalahan, peran pelaku, dampak, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
”Perbedaan pidana, tidak serta-merta merupakan disparitas yang keliru. Hal yang perlu dicegah yakni perbedaan pemidanaan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan faktor hukum yang relevan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan PERMA 2/2026 tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan putusan hakim.
”Norma yang hendak dibangun keseragaman dalam metodologi penilaian, sehingga perbedaan pidana tetap dimungkinkan sepanjang mempunyai dasar yang rasional dalam tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, serta keadaan konkret dari masing-masing perkara,” tambah Mantan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.
Alumnus FH Unej tersebut menambahkan pedoman tersebut juga tidak dimaksudkan menggantikan independensi hakim dengan rumus atau tabel. Sebaliknya, independensi hakim memperoleh legitimasi yang semakin kuat apabila pidana yang dijatuhkan didasarkan pada alasan yang objektif, dapat diuji, transparan, dan dapat diterangkan kepada para pihak maupun masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan tidak hanya memahami rentang pidana, tetapi juga memperoleh kesamaan cara pandang terhadap metodologi penalaran pemidanaan, dengan tetap menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam setiap penilaian.
Menutup keynote speech-nya, WKMA Bidang Yudisial mengajak seluruh peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan penerapan PERMA 2/2026, serta membangun pemahaman bersama, serta menjaga kesatuan penerapan hukum tanpa mengurangi independensi hakim.
Sebagai informasi kegiatan diikuti secara hybrid oleh para hakim dan unsur aparat penegak hukum, dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan bersama Center for Detention Studies (CDS), dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris dan Kedutaan Besar Australia.
(Red)
KUHP Nasional Berlaku, MA Terbitkan Pedoman Pemidanaan Terorisme Lewat PERMA 2/2026






