Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., resmi melantik Sahwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA.
Pelantikan digelar pada Selasa, 29 September 2026. Dalam sambutannya, Ketua MA mendorong Kepala BUA yang baru dapat mewujudkan sistem kerja yang profesional dan berintegritas dalam tata kelola manajemen peradilan.
”Saya berharap Saudara mampu membangun sistem yang membuat seluruh aparatur dapat bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas,” tegas Ketua MA.
Prof. Sunarto menekankan BUA memegang peranan sangat vital sebagai mesin penggerak pendukung kelancaran dan akuntabilitas roda peradilan di seluruh Indonesia. BUA disebutnya menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga tertibnya administrasi di MA.
”Di dalamnya terdapat pengelolaan keuangan, kepegawaian, logistik, aset, dan berbagai sumber daya lainnya yang memiliki potensi risiko apabila tidak dikelola dengan pengendalian yang baik,” ujarnya.
BUA diharapkan terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Ketua MA mengingatkan bahwa capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Mahkamah Agung secara berturut-turut hingga 14 kali tidak boleh hanya menjadi deretan prestasi di atas kertas.
Selain itu Pimpinan MA menekankan penataan sumber daya manusia (SDM) yang dilaksanakan secara profesional dan berbasis sistem merit. Ketua MA menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh manusia yang menjalankannya, sehingga pola karier aparatur tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas.
”Karier dan pengembangan seorang aparatur hendaknya ditentukan oleh kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan oleh kedekatan ataupun pertimbangan-pertimbangan subjektif lainnya,” tuturnya.
Dalam hal transformasi digital, BUA diminta memastikan keandalan jaringan, ketersediaan perangkat, serta perlindungan data pada sistem digital seperti e-Court, e-Berpadu, dan SIPP agar kendala teknis tidak menghambat akses masyarakat pencari keadilan.
BUA juga diharapkan memperhatikan pemerataan sarana dan prasarana peradilan hingga ke daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Pemenuhan fasilitas pengadilan harus dilakukan secara proporsional, ramah bagi penyandang disabilitas, serta memperhatikan keselamatan dan kenyamanan hakim, aparatur, maupun masyarakat.
Adapun arahan terakhir menekankan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara konsisten. SPIP dan SMAP harus benar-benar berfungsi sebagai alat pencegah dan pendeteksi dini potensi penyimpangan dalam tata kelola kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pejabat sebelumnya, Dr. Sobandi, S.H., M.H., yang telah mengemban tugas sebagai Kepala BUA sejak 30 Juli 2025. Sobandi kini melanjutkan pengabdiannya sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA.
Perjalanan karier Sahwan dibangun dari tingkatan bawah di lingkungan Mahkamah Agung selama lebih dari 37 tahun. Mengawali pengabdian sebagai Staf Sekretaris MA pada 1 Maret 1989, Sahwan pernah dipercaya menjabat Kepala Subbagian Rencana Anggaran I Biro Perencanaan dan Organisasi (2007), Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran (2012), Kepala Biro Keuangan (2018), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (2022), hingga Plt. Kabua MA sejak 2 September 2026.
Sebagai informasi, BUA bertugas membantu Sekretaris MA dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, serta administrasi di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hingga kerumahtanggaan. Operasional BUA membawahi tujuh biro, yakni Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Sekretariat Pimpinan, Biro Hukum dan Humas, serta Biro Umum.
(Red)
37 Tahun Mengabdi, Sahwan Resmi Pimpin BUA Mahkamah Agung






