‎Skandal Tata Kelola Nikel 2017-2020, JAM PIDSUS Tetapkan 5 Tersangka, Negara Rugi Rp401 Miliar ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 5 (lima) Tersangka yakni 1 (satu) Tersangka Korporasi dan 4 (empat) orang Tersangka pada Jumat 25 September 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020.
‎
‎Adapun kelima tersangka tersebut yakni:
‎

1.  Tersangka Korporasi PT CNI.
‎2.  Tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM periode 2017 s.d 2018.
‎3.  Tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 s.d. 2019.
‎4.  Tersangka MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 s.d 2019.
‎5.  Seorang tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan Penyidik.
‎
‎Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-50/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026 dan Nomor: TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026.
‎
‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
‎
‎Adapun kasus posisinya yaitu:
‎
‎Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).
‎
‎Dalam melakukan uji kadar nikel, Pihak PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
‎
‎Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta Pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode tahun 2013 s.d tahun 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan Pihak PT CNI tersebut, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.
‎
‎Oleh karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, kemudian Pihak PT CNI meminta Sdr. MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
‎
‎Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.
‎
‎Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen).
‎
‎Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎
Terhadap Tersangka BS dan Tersangka MHI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka NRH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 25 September 2026. (Red)
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *