Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola migas di Kota Bekasi.
Pada Senin 21 September 2026, Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Red)
Kejagung Periksa Direksi PT Migas Kota Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO dengan Pertamina EP






