‎Putusan Tak Cukup Tulis Advokat, KUHAP Baru Dorong Pencatatan Pemberi Bantuan Hukum ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan proses peradilan pidana.

‎Setelah kurang lebih beberapa waktu diberlakukan, diskursus dan pertanyaan mengenai undang-undang ini tidak lagi berhenti pada persoalan teori, tetapi mulai menyentuh kebutuhan penyesuaian dalam praktik.

‎Salah satu hal yang menarik, adalah pengaturan mengenai pemberi bantuan hukum.

‎Istilah ini tidak dikenal eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi diatur tersendiri dalam KUHAP Baru.

‎Pasal 1 angka 26 mendefinisikan pemberi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan Bantuan Hukum berdasarkan undang-undang mengenai bantuan hukum.

‎Kemunculan istilah tersebut bukan sekadar perubahan terminologi. Bantuan hukum ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana, sehingga perubahan tersebut patut dilihat tidak hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga bagaimana peran pemberi bantuan hukum dicatat dan diakomodasi dalam dokumen peradilan, khususnya putusan.

Akar Pemberi Bantuan Hukum

‎Pemberian bantuan hukum pada dasarnya merupakan hak asasi yang paling fundamental dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara sebagaimana prinsip persamaan kedudukan setiap orang di mata hukum.

‎Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

‎Prinsip tersebut diperkuat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

‎Dalam tataran undang-undang, bantuan hukum diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sama seperti ketentuan dalam KUHAP, Pemberi Bantuan Hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.

‎Dalam hal ini, penting untuk membedakan antara lembaga pemberi bantuan hukum dan pihak yang melaksanakan pendampingan atau pembelaan dalam persidangan.

‎Sebuah organisasi bantuan hukum dapat menangani perkara melalui suatu tim, tetapi kedudukan dan kewenangan advokat, paralegal, dan mahasiswa hukum dalam menjalankan pendampingan tidaklah sama.

‎Masing-masing menjalankan peran sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengaturan Pemberi Bantuan Hukum dalam KUHAP perlu disertai mekanisme pencatatan yang dapat menjelaskan pihak yang memberikan layanan serta kapasitasnya dalam menjalankan pendampingan.

Saat Aturan Yuridis Bertemu Praktik Yudisial

‎Penulisan putusan pengadilan saat ini berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.

‎Template berfungsi untuk menjaga keseragaman, ketertiban, dan kualitas penulisan putusan. Namun, template juga perlu mengikuti perkembangan hukum. Perubahan norma dapat melahirkan kebutuhan baru yang sebelumnya belum terakomodasi.

‎Dalam konteks KUHAP, salah satu bagian yang patut dikaji adalah rumusan mengenai pendampingan hukum.

‎Template yang digunakan saat ini antara lain memuat keterangan bahwa terdakwa didampingi Advokat, tidak menggunakan hak untuk didampingi, atau menolak pendampingan yang ditunjuk oleh Hakim/Majelis Hakim.

‎Rumusan tersebut penting untuk mencatat ada atau tidaknya pendampingan. Namun, ketika KUHAP memberikan pengaturan mengenai Pemberi Bantuan Hukum, muncul pertanyaan apakah pencatatan pendampingan dalam putusan masih cukup hanya melalui kategori Advokat?

Dari Pengakuan Norma ke Pembaruan Template

‎Salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan adalah memperluas rumusan template, sehingga identitas lembaga pemberi bantuan hukum dan pihak yang menjalankan pendampingan dapat tercatat secara jelas. Rumusan yang dapat dikaji, misalnya:

‎_Terdakwa/Para Terdakwa memperoleh layanan Bantuan Hukum dari [nama Pemberi Bantuan Hukum], yang dalam persidangan didampingi oleh, berkedudukan sebagai [kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan], berdasarkan [Surat Kuasa Khusus/Penetapan Penunjukan] Nomor tanggal._[nama][nomor][tanggal]

‎Rumusan tersebut tidak dimaksudkan menggantikan rumusan yang ada, tetapi menjadi pilihan sesuai keadaan perkara, agar putusan dapat membedakan lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum dengan orang yang menjalankan pendampingan di persidangan.

‎Pembaruan juga dapat mengakomodasi keadaan apabila terdakwa tidak menggunakan haknya, menolak pendampingan, atau memperoleh Advokat berdasarkan penunjukan pengadilan.

‎Dengan demikian, putusan tidak sekadar mencatat ada atau tidaknya pendampingan, tetapi juga merekam keadaan hukum yang melatarbelakanginya.

‎Hal yang perlu digarisbawahi, rumusan tersebut masih memerlukan pengujian lebih lanjut dengan memperhatikan nomenklatur dalam KUHAP, ketentuan mengenai advokat dan bantuan hukum, serta praktik administrasi perkara.

‎Namun, arah pembaruannya sudah jelas: perubahan norma perlu diikuti dengan penyesuaian cara putusan merekam dan mencatat pendampingan hukum.

Putusan sebagai Rekam Jejak Perlindungan Hak

‎Putusan pengadilan tidak hanya menjadi tempat menuangkan amar dan pertimbangan hukum, tetapi juga menjadi rekam jejak proses peradilan.

‎Di dalamnya tercermin bagaimana hak para pihak dipertahankan dan bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan. Maka dari itu, pencatatan mengenai bantuan hukum bukan sekadar formalitas belaka.

‎Informasi tersebut memberikan kejelasan mengenai pihak yang menjalankan fungsi pendampingan sekaligus membantu memastikan proses persidangan tercatat secara lengkap.

‎Pada akhirnya, akomodasi pemberi bantuan hukum dalam template putusan bukan semata persoalan teknis penulisan.

‎Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses peradilan terdokumentasi secara lengkap, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembaruan template, dengan tetap melalui pengujian dan penyelarasan regulasi, dapat menjadi salah satu langkah memperkuat kualitas putusan sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang agung. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *