‎Carut Marut Tanah di Cijeruk Bogor, DR Suryanto: Oper Alih Garapan Liar di Atas SHGB Adalah Ultra Vires ‎ ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Bogor  – Maraknya praktik penerbitan “Surat Garap” dan “Surat Oper Alih Garapan” oleh oknum Kepala Desa di atas tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi sorotan tajam. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar salah administrasi, melainkan pembiaran hukum yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

‎Hal tersebut mencuat di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Minggu (13/9/2026).

‎Pakar hukum pertanahan DR Suryanto, SH, MH menegaskan, tanah dengan status SHGB adalah hak atas tanah yang kuat dan sah. Tanah tersebut sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, memiliki sertifikat, ada jangka waktunya, dan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021.

‎”Siapa pun tidak bisa seenaknya masuk dan menggarap, apalagi memperjualbelikan tanah yang sudah SHGB,” tegasnya.

‎Menurutnya, kewenangan Kepala Desa di bidang pertanahan sangat terbatas. Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016, tugas Kades hanya 3: membuat keterangan untuk tanah adat/girik, menjadi saksi batas, dan memberi pengantar ke BPN atau Camat. Tidak ada satu pasal pun yang memberi Kades wewenang untuk mengalihkan hak atas tanah bersertifikat.

‎SHGB bukan tanah kas desa dan bukan tanah negara bebas. SHGB adalah hak perorangan atau badan hukum yang terikat pada sertifikat. Selama sertifikat itu belum dicabut oleh BPN melalui pengadilan, maka hukum yang berlaku adalah nama yang tertera di SHGB tersebut.

‎Lantas bagaimana jika SHGB belum diperpanjang atau sedang diurus perpanjangannya?

‎”Pasal 35 UUPA menyebut HGB dapat diperpanjang. Selama proses perpanjangan sedang diajukan ke BPN, secara hukum hak itu masih melekat pada pemegang lama. Artinya Kades tetap tidak berhak mengeluarkan surat garap ataupun oper alih garapan,” jelas DR Suryanto kepada awak media, Selasa (16/9/2026).

‎Ia menilai, jika Kades tetap menerbitkan surat di saat pemilik sah sedang beritikad baik mengurus perpanjangan, itu sama saja memotong proses hukum di BPN dan menciptakan dualisme penguasaan di atas satu bidang tanah yang pasti berujung bentrok.

Batal Demi Hukum dan Berpotensi Pidana

‎DR Suryanto menegaskan, kekuatan hukum “Surat Garap” dan “Oper Alih Garapan” yang diterbitkan Kades di atas lahan SHGB adalah NOL. Surat tersebut cacat hukum sejak lahir karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau ultra vires.

‎”Surat itu tidak bisa dipakai untuk mengajukan HGB baru, tidak bisa untuk jaminan bank, tidak bisa untuk apa-apa,” katanya.

‎Dampak perdatanya fatal. Pemegang SHGB yang sah bisa langsung menggugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan menyatakan surat Kades batal, pengosongan lahan, dan ganti rugi.

‎Sementara dampak pidananya, Kades yang sengaja mengeluarkan surat palsu atau berisi keterangan tidak benar bisa dijerat Pasal 394 KUHP No 1 Tahun 2023 tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta dengan ancaman 7 tahun penjara. Jika menerima imbalan, bisa dijerat UU Tipikor.

‎Sedangkan pihak penggarap yang merusak dan menguasai lahan bisa dijerat Pasal 257, bahkan Pasal 522-524 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan pengerusakan berat.

‎Ia juga mengingatkan bahayanya jika praktik ini terjadi pada lahan untuk program pemerintah seperti KDMP atau SPPG MBG. Negara yang sudah menggelontorkan anggaran miliaran bisa merugi jika di kemudian hari pemilik SHGB asli memenangkan gugatan dan gedung disegel.

‎”Dalih demi kepentingan desa bukan alasan. Kalau untuk desa, mekanismenya jelas: musyawarah dengan pemilik SHGB, lalu jual beli atau sewa lewat Notaris dan balik nama di BPN. Bukan dengan surat selembar di atas materai,” tegasnya.

Mafia Tanah Harus Ditindak Tegas

‎Secara khusus terkait kasus di Cipelang, DR Suryanto, SH, MH yang juga Ketua Umum PWRI menegaskan akan mengawal kasus dugaan oper alih tanah milik Halizano.

‎”Pihak-pihak yang menjadi mafia tanah di Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor yang mengoper alihkan tanah milik Halizano pasti diproses hukum sekarang,” ujarnya.

‎Menurutnya, carut marut kasus tanah di Kabupaten Bogor tak kunjung beres karena lemahnya penegakan hukum. Sudah waktunya para mafia tanah dipenjarakan dan dihukum seberat-beratnya.

‎Ia meminta Bupati, Camat, dan BPN bertindak tegas. Setiap ada laporan Kades mengeluarkan surat garap di atas SHGB harus langsung dipanggil dan diberi sanksi, serta Inspektorat harus melakukan audit.

‎Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak mudah menerima Surat Garap dari Kades untuk lahan bersertifikat. Masyarakat diminta mengecek terlebih dahulu ke BPN.

“Kepada pemegang SHGB, jika hak Anda diganggu dengan surat Kades, jangan diam. Kumpulkan bukti, somasi Kades, lapor ke BPN, dan jika perlu laporkan pidana ke Polres, Polda hingga Mabes Polri. Negara menjamin hak Anda,” pungkasnya.(Edy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *