Tim Penyidik JAM PIDSUS Mintai Keterangan 4 Saksi Perkara Korupsi Pemanfaatan Hutan PT PSMI ‎ ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Senin, 14 September 2026.

‎Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

‎Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yakni:
‎1. SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
‎2. KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset
3. DSP dari Kementerian Kehutanan
4. MS dari Kementerian Kehutanan

‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

‎”Penyidikan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tim JAM PIDSUS terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *