APTRINDO Gencar Sosialisasikan Legalitas dan Aturan WPR kepada Penambang Rakyat

Rakyatmerdekanews.co.id, BANTEN – Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) terus bergerak menjalankan program asosiasi, khususnya dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada para penambang rakyat atau penambang tradisional mengenai pentingnya menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen APTRINDO dalam mendorong terciptanya tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, aman, dan berkelanjutan.

‎Ketua Umum APTRINDO, Albert Alpian, menegaskan bahwa Asosiasi akan terus bergerak mengejar dan merealisasikan berbagai program yang telah disusun.

‎”APTRINDO akan terus bergerak dan hadir di tengah masyarakat, khususnya para penambang rakyat. Kami ingin membangun pemahaman bersama agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Albert Alpian.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Umum APTRINDO, Eroy Bavik, S.H., dalam arahannya kepada para penambang tradisional menyampaikan pentingnya memahami dan mengikuti ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta regulasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan rakyat.

‎Eroy menekankan bahwa para penambang tradisional perlu meningkatkan kesadaran terhadap aspek legalitas, keselamatan kerja, serta menjaga lingkungan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

‎”Para penambang rakyat harus memahami aturan yang berlaku. Kita ingin kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara tertib dan memiliki kepastian hukum, termasuk memahami ketentuan mengenai WPR. Jangan sampai masyarakat yang mencari nafkah justru tidak memahami aturan yang harus dipenuhi,” jelas Eroy Bavik.

‎APTRINDO berharap melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan, para penambang rakyat dapat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu menjalankan aktivitas pertambangan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. (H.Sar/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *