Tim Penyidik JAMPIDSUS Periksa Dewan Komisaris INHUTANI V Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

‎Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial TF selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 s.d. 2020.

‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

‎Hingga saat ini, Tim Penyidik JAMPIDSUS masih terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *