‎PP IKAHI Tegaskan Sikap Kawal RUU Reforma Agraria dan Tolak Pengadilan Khusus Agraria ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA  – Kamis, 10 September 2026. Langkah pembaruan hukum pertanahan nasional kembali memasuki babak krusial. Dalam rangka memberikan pandangan hukum yang komprehensif atas penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA), Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

‎Rapat tersebut juga dihadiri Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI. RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

‎Dalam kesempatan itu, PP IKAHI menyampaikan tujuh pandangan strategis terkait RUU PRA.

‎PP IKAHI menolak wacana pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dan mendorong optimalisasi Sertifikasi Hakim Pertanahan. Selain itu, PP IKAHI mendorong penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Eksekusi Lahan untuk mencegah konflik horizontal, menegaskan bahwa Sertipikat HGU maupun digital tidak bersifat mutlak di hadapan tanah adat, serta meminta DPR menjaga independensi hakim dalam menilai alat bukti seperti girik dan letter C demi keadilan substantif masyarakat adat dan petani.

‎Delegasi PP IKAHI dipimpin langsung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PP IKAHI dengan didampingi jajaran pengurus pusat PP IKAHI.

Fokus Pada Dimensi Peradilan, Bukan Kebijakan Redistribusi

‎Mengawali pemaparannya, Prof. Yanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPR RI dalam memaksimalkan pembentukan RUU PRA sebagai bagian dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

‎Sebagai satu-satunya organisasi profesi hakim di Indonesia, PP IKAHI menegaskan posisinya untuk berfokus pada dimensi kewenangan mengadili, hukum acara, serta kesiapan sistem peradilan.

‎”Kami hadir di sini bukan untuk menilai aspek kebijakan redistribusi tanah atau keberpihakan politik agraria yang menjadi ranah DPR dan Pemerintah. Kehadiran kami untuk memastikan ketika RUU ini disahkan, ia dapat berjalan harmonis dengan hukum acara dan tidak menimbulkan kerumitan baru di benteng terakhir pencari keadilan, yaitu peradilan,” tegas Prof. Yanto.

‎Ia menyampaikan tidak dibutuhkan pengadilan khusus sengketa agraria. Untuk menyelesaikan masifnya sengketa agraria perlu diperkuat dengan sertifikasi hakim agraria.

Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Konsistensi Yurisprudensi

‎Menjawab pertanyaan kritis Baleg DPR RI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, PP IKAHI berpandangan struktur peradilan yang ada, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk dimensi keperdataan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keabsahan administratif telah cukup dalam penyelesaian konflik agraria.

‎MA RI sejak 2024 telah mengambil langkah terobosan melalui kerja sama kolaboratif bersama Kementerian ATR/BPN dalam menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang.

‎”PP IKAHI mendorong penguatan kapasitas hakim bersertifikasi daripada membentuk lembaga pengadilan khusus baru yang berpotensi menambah beban kelembagaan,” ujarnya.

‎Prof. Yanto juga memaparkan konsistensi MA RI dalam melahirkan yurisprudensi penting, mulai dari perlindungan penguasa fisik tanah beriktikad baik (_rechtsverwerking_) melalui Yurisprudensi Nomor 783 K/Sip/1973, perlindungan pembeli beriktikad baik yang dikodifikasi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hingga kaidah prejudicial Yurisprudensi Nomor 154 PK/TUN/2010.

Harmonisasi Kewenangan dan Keadilan Substantif

‎Terkait kekhawatiran tumpang tindih kewenangan antara PN dan PTUN, PP IKAHI menjelaskan MA RI telah meminimalisasi benturan tersebut melalui SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

‎Menyangkut benturan antara masyarakat adat dengan korporasi pemegang HGU, PP IKAHI mengingatkan asas legalitas formal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

‎Sistem pendaftaran tanah Indonesia yang menganut asas publikasi negatif bertendensi positif menegaskan bahwa sertipikat HGU bukanlah bukti mutlak yang tak terbantahkan. Hakim wajib memadukan bukti formal dengan fakta sosial, keterangan tokoh adat, riwayat penguasaan turun-temurun, serta melakukan pemeriksaan setempat (_descente_).

‎Pemaparan ini didukung oleh Putusan MA Nomor 2503 K/Pdt/2017 dan Putusan MA Nomor 1350 K/Pdt/2018 yang mengakui hak tanah adat.

Mendorong PERMA Eksekusi dan Kemerdekaan Hakim dalam Pembuktian

‎Persoalan krusial lain yang diangkat PP IKAHI adalah hambatan eksekusi lahan yang seringkali tertunda dan memicu konflik horizontal.

‎Untuk mengatasinya, PP IKAHI merekomendasikan agar Pedoman Eksekusi yang ada saat ini (SK Dirjen Badilum Nomor 40/2019) ditingkatkan statusnya menjadi PERMA. PERMA ini nantinya akan mengatur kerangka eksekusi terstruktur, mulai dari pemetaan sosial dan mediasi pra-eksekusi, hingga protokol koordinasi lintas lembaga antara Pengadilan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

‎Menutup pemaparannya, PP IKAHI menyoroti perkembangan sertipikat digital. Meski kedudukan hukum sertipikat elektronik telah dijamin setara dengan dokumen fisik melalui Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, digitalisasi tidak mengubah sifat pembuktiannya menjadi mutlak.

‎Dokumen konvensional seperti girik atau Letter C tetap memiliki relevansi tinggi dalam praktik peradilan sebagai petunjuk riwayat penguasaan fisik tanah.

‎PP IKAHI meminta agar RUU PRA tidak menciptakan hierarki pembuktian yang kaku agar independensi hakim dalam menilai alat bukti secara holistik dan kasuistis tetap terjaga.

‎Sesi pemaparan diakhiri dengan penegasan komitmen PP IKAHI untuk terus mengawal dan terlibat aktif dalam pembahasan lanjutan RUU PRA bersama DPR RI, demi terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan agraria yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *