‎Ketua MA Ambil Sumpah Kepala Eksekutif BMKS OJK

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Dalam jabatan tersebut, Sarjito mengemban amanah untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang bursa mineral dan komoditas strategis sesuai dengan kewenangan OJK

‎ Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mengambil sumpah Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031, Rabu (9/9/2026).

‎Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.

‎Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Dewan Komisioner OJK, sejumlah menteri, Ketua Komisi XI DPR RI, serta pejabat dan undangan lainnya. Prosesi tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat secara daring.

‎Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.

‎Sebelum memandu pengucapan sumpah, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sarjito wajib mengucapkan sumpah sebelum memangku jabatannya.

‎“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama Saudara?” tanya Sunarto sebelum memandu pengucapan sumpah.

‎Sarjito kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan para undangan. Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031.

‎Dalam jabatan tersebut, Sarjito mengemban amanah untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang bursa mineral dan komoditas strategis sesuai dengan kewenangan OJK serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *